Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Ingin Isolasi Mandiri Di Fasilitas Pribadi? Penuhi Dulu Persyaratannya

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 12:26 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Guna memutus mata rantai penyebaran virus corona baru alias Covid-19, masyarakat yang dinyatakan terpapar wajib menjalani isolasi. Baik dilakukan secara mandiri atau lewat fasilitas yang disiapkan pemerintah.

Namun demikian, dikatakan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, ada sejumlah prosedur ketika masyarakat ingin melakukan isolasi secara mandiri.

Isolasi mandiri bisa dilakukan setelah petugas kesehatan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas setempat untuk menilai kelayakan tempat isolasi sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.


“Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas Setempat/Lurah/Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait,” jelasnya lewat keterangan tertulis, Kamis (1/10).

Widyastuti menggarisbawahi, untuk individu yang ingin melakukan isolasi menggunakan fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas Setempat/Lurah/Camat setempat dan petugas kesehatan.

“Setelah ditetapkan, individu harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan akan memantau secara berkala. Jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut," sambungnya.

Selain itu Lurah bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat RT/RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum/disiplin bila terjadi pelanggaran.

Adapun standar minimal kriteria fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali adalah sebagai berikut:

1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan;

2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh Lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan;

3. Tidak ada penolakan dari warga setempat;

4. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan;

5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan;

6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya;

7. Tersedia kamar mandi dalam;

8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank;

9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah;

10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya;

11. Kamar tidak menggunakan karpet / permadani;

12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman;

13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai;

14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat;

15. Terdapat akses kendaraan roda empat;

16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya