Berita

Ilustrasi Pilkad 2020/RMOLNetwork

Politik

Pilkada Bandarlampung: Dana Awal Kampanye Rycko-Johan Rp 100 Juta, Eva-Deddy Dan Yusuf-Tulus 'Cuma' Rp 10 Juta

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 11:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bawaslu Bandarlampung meminta tiga pasangan calon untuk taat dalam pelaporan dana kampanye. Terlambat dalam melakukan pelaporan bisa berakibat pembatalan calon untuk maju di Pilkada 2020.

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, usai rapat koordinasi pengawasan tahapan kampanye pada pemilihan walikota dan wakil walikota 2020 di Hotel Bukit Randu, Rabu (30/9).

Selain itu, Bawaslu juga akan mengawasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

"Kami akan melihat penyumbang dana kampanye ini, jangan ada yang NPWP lengkap, KTP lengkap, tapi ada hal-hal yang mencurigakan. Misalnya rumahnya tidak layak untuk memberikan sumbangan Rp 75 juta," ujarnya.

Ia melanjutkan, sumbangan perorangan maksimal berjumlah Rp 75 juta dan sumbangan Lembaga Berbadan Hukum Rp 750 juta.

Laporan dana kampanye paslon akan dilakukan oleh tim audit Kantor Akuntan Publik (KAP). Pihaknya juga meminta kepada KPU Bandarlampung agar bisa ikut memantau penyumbang dana kampanye paslon.

Sementara itu, Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi mengatakan, semua paslon sudah membuka rekening khusus dana kampanye.

Rycko Menoza-Johan Sulaiman memiliki dana awal terbanyak, yakni Rp 100 juta. Sedangkan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo masing-masing Rp 10 juta.

"Nanti pada 30 Oktober mereka harus melaporkan LPSDK dan terakhir setelah masa kampanye. Jika tidak melaporkan ke KPU maka akan diberikan sanksi," pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya