Berita

Ilustrasi Pilkad 2020/RMOLNetwork

Politik

Pilkada Bandarlampung: Dana Awal Kampanye Rycko-Johan Rp 100 Juta, Eva-Deddy Dan Yusuf-Tulus 'Cuma' Rp 10 Juta

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 11:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bawaslu Bandarlampung meminta tiga pasangan calon untuk taat dalam pelaporan dana kampanye. Terlambat dalam melakukan pelaporan bisa berakibat pembatalan calon untuk maju di Pilkada 2020.

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, usai rapat koordinasi pengawasan tahapan kampanye pada pemilihan walikota dan wakil walikota 2020 di Hotel Bukit Randu, Rabu (30/9).

Selain itu, Bawaslu juga akan mengawasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).


"Kami akan melihat penyumbang dana kampanye ini, jangan ada yang NPWP lengkap, KTP lengkap, tapi ada hal-hal yang mencurigakan. Misalnya rumahnya tidak layak untuk memberikan sumbangan Rp 75 juta," ujarnya.

Ia melanjutkan, sumbangan perorangan maksimal berjumlah Rp 75 juta dan sumbangan Lembaga Berbadan Hukum Rp 750 juta.

Laporan dana kampanye paslon akan dilakukan oleh tim audit Kantor Akuntan Publik (KAP). Pihaknya juga meminta kepada KPU Bandarlampung agar bisa ikut memantau penyumbang dana kampanye paslon.

Sementara itu, Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi mengatakan, semua paslon sudah membuka rekening khusus dana kampanye.

Rycko Menoza-Johan Sulaiman memiliki dana awal terbanyak, yakni Rp 100 juta. Sedangkan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo masing-masing Rp 10 juta.

"Nanti pada 30 Oktober mereka harus melaporkan LPSDK dan terakhir setelah masa kampanye. Jika tidak melaporkan ke KPU maka akan diberikan sanksi," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya