Berita

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum/Net

Hukum

Majelis PK Kembalikan Vonis Anas Ubaningrum Sesuai Putusan PN Tipikor

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 09:42 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membuahkan hasil. Mahkamah Agung menyunat vonis hukuman penjara menjadi 8 tahun berdasar pada sejumlah alasan.

Jurubicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa vonis Anas Urbaningrum ini kembali pada putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada September 2014 lalu.

Di mana dalam putusan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lain, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Di sini ada kekhilafan nyata, bahwa perbuatan yang dilakukan terpidana dari alat-alat bukti hanya memenuhi pasal 11 sesuai dengan PN tingkat pertama,” tegasnya dalam wawancara dengan Trijaya FM, Rabu (1/10).

Anas sendiri sempat mengajukan banding. Pada Februari 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lalu meringankan vonis Anas dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Tapi tetap dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun saat mengajukan kasasi, Mahkamah Agung justru melipatgandakan hukuman Anas. Mantan ketua umum HMI itu divonis 14 tahun pidana penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Majelis berkeyakinan, Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat 1 huruf c UU 15/2002 jo UU 25/2003.

Majelis juga mengharuskannya membayar uang pengganti Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Dijelaskan Andi Samsan, ada kekhilafan dilakukan oleh hakim mahkamah kasasi, yaitu mengubah pasal dakwaan dari Pasal 11 UU Tipikor menjadi Pasal 12 huruf a UU Tipikor.

“Ini lebih berat ancaman pidananya,” sambung Andi Samsan.

Dalam keputusan PK, MA menyunat hukuman Anas dan kembali sesuai dengan putusan PN Tipikor.

Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto berpendapat alasan Anas yang menyebut putusan hakim kasasi "khilaf" dapat dibenarkan.

Baca: Hakim Kasasi Khilaf, Alasan MA Potong Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara

Selain itu, majelis PK juga menyoroti hukuman hak politik seumur hidup. Hukuman itu dirasa melanggar hak asasi manusia.

“Itu tidak ada batasnya. Majelis hakim lalu memutuskan 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok,” tutupnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya