Berita

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum/Net

Hukum

Majelis PK Kembalikan Vonis Anas Ubaningrum Sesuai Putusan PN Tipikor

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 09:42 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membuahkan hasil. Mahkamah Agung menyunat vonis hukuman penjara menjadi 8 tahun berdasar pada sejumlah alasan.

Jurubicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa vonis Anas Urbaningrum ini kembali pada putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada September 2014 lalu.

Di mana dalam putusan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lain, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.


“Di sini ada kekhilafan nyata, bahwa perbuatan yang dilakukan terpidana dari alat-alat bukti hanya memenuhi pasal 11 sesuai dengan PN tingkat pertama,” tegasnya dalam wawancara dengan Trijaya FM, Rabu (1/10).

Anas sendiri sempat mengajukan banding. Pada Februari 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lalu meringankan vonis Anas dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Tapi tetap dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun saat mengajukan kasasi, Mahkamah Agung justru melipatgandakan hukuman Anas. Mantan ketua umum HMI itu divonis 14 tahun pidana penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Majelis berkeyakinan, Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat 1 huruf c UU 15/2002 jo UU 25/2003.

Majelis juga mengharuskannya membayar uang pengganti Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Dijelaskan Andi Samsan, ada kekhilafan dilakukan oleh hakim mahkamah kasasi, yaitu mengubah pasal dakwaan dari Pasal 11 UU Tipikor menjadi Pasal 12 huruf a UU Tipikor.

“Ini lebih berat ancaman pidananya,” sambung Andi Samsan.

Dalam keputusan PK, MA menyunat hukuman Anas dan kembali sesuai dengan putusan PN Tipikor.

Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto berpendapat alasan Anas yang menyebut putusan hakim kasasi "khilaf" dapat dibenarkan.

Baca: Hakim Kasasi Khilaf, Alasan MA Potong Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara

Selain itu, majelis PK juga menyoroti hukuman hak politik seumur hidup. Hukuman itu dirasa melanggar hak asasi manusia.

“Itu tidak ada batasnya. Majelis hakim lalu memutuskan 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok,” tutupnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya