Berita

Pelaku pembuat ekstasi/RMOLBanten

Presisi

Beroperasi Setahun, Pabrik Ekstasi Di Kota Tangerang Digerebek Polisi

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 03:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polsek Kelapa Dua, menggerebek rumah yang dijadikan pembuatan narkotika golongan I jenis ekstasi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

Tim Viper Polsek Kelapa Dua, langsung menuju lokasi rumah yang diinformasikan menjadi tempat produksi ekstasi pada Jumat (25/9).

Benar saja setibanya dilokasi, tim viper Polsek Kelapa Dua dibawah pimpinan Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono menemukan dua orang berinisial JC dan DI yang sedang memproduksi obat berbentuk tablet.


Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan dalam keterangan persnya mengatakan, jika JC dan DI sudah memproduksi ekstasi sejak satu tahun silam.

"Kedua tersangka yakni JC (26) dan DI (28). Menurut pengakuan, mereka sudah melakukan hal tersebut selama satu tahun dan sudah mengedarkan ribuan barang di wilayah Tangerang Raya," kata Iman dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Rabu (30/9).

Berdasarkan keterangan para pelaku, dalam waktu sehari JC dan DI bisa menghasilkan 50 butir. Dengan satu butir ekstasi dijual seharga Rp 200 ribu.

"Per butir biasa dijual Rp 200 ribu dengan sistem distribusi lewat jaringan penjualan tetap," ungkapnya.

Masih kata Iman, JC dan DI bisa memproduksi ekstasi dengan cara otodidak. Dan, terbukti dari beberapa barang bukti yang diamankan berupa satu alat cetak berlogo transformer, timbangan digital, plastik klip, pewarna pangan dan lainnya.

"Sejumlah barang bukti dan 13 sisa hasil produksi yang belum sempat dijual oleh tersangka pun telah kami amankan," tandas Iman.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 dan Pasal 113 ayat (2) Subs. Pasal 112 (1) Jo. Pasal 132 UU No.35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya