Berita

Pemerhati hukum tata negara, Said Salahudin/Net

Politik

Kegiatan KAMI Dibubarkan Di Surabaya, Pengamat: Komnas HAM Harus Turun Tangan

SELASA, 29 SEPTEMBER 2020 | 12:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembubaran kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang digelar di Kota Surabaya, Jawa Timur, dinilai tak demokratis dan melanggar hak konstitusional masyarakat. 

Penilaian itu disampaikan pemerhati hukum tata negara, Said Salahudin. Karena menurutnya, tindakan aparat keamanan dan juga kelompok masyarakat setempat tampak menghalang-halangi kegiatan silaturahmi akbar KAMI.

"Pembubaran kegiatan KAMI di Surabaya merupakan tindakan yang tidak demokratis. Aksi itu dapat digolongkan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia," ujar Said dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/8).


Bahkan, Said memandang aksi blokade, ‘sweeping’, dan pengusiran oleh kelompok massa yang diikuti tindakan pembubaran oleh aparat telah mengoyak tiga pondasi hak-hak sipil dan politik warga negara.

"Yaitu ‘freedom of association' atau hak dan kebebasan berserikat, ‘freedom of assembly’ hak untuk berkumpul, dan ‘freedom of expression’ hak serta kebebasan untuk menyatakan pendapat," bebernya.

Karena itu, Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) ini meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk ikut mengusut kasus pembubaran kegiatan KAMI di Surabaya ini.

Sebab menurut Said, sebuah negara yang demokratis mengharuskan melindungi, menghormati, memfasilitasi, dan serta memenuhi hak-hak rakyat untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat.

"Apa artinya 75 tahun kita merdeka jika prinsip-prinsip kebebasan itu tidak dapat diaktualisasikan oleh warga negara? ‘There is no independence without freedom’," tandasnya.

"Komnas HAM tidak boleh menutup mata terhadap kejadian tersebut," demikian Said Salahudin.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya