Berita

Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat/Net

Politik

Sekjen KPU Masih Kosong, Presiden Jokowi Abai Atau Lupa?

SELASA, 29 SEPTEMBER 2020 | 10:28 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Presiden Joko Widodo terkesan memaksakan agar Pilkada serentak 2020 tetap digelar dalam kondisi tidak optimal.

Pasalnya, pesta demokrasi dilakukan tidak saja di tengah tren kasus Covid-19 yang cenderung meningkat. Namun juga diselenggarakan dalam kondisi penyelenggara dalam kondisi secara struktur organisasi belum lengkap.

Demikian disampaikan Kepala Biro Riset dan Investigasi Pilkada Watch, Algooth Putranto menanggapi belum terpilihnya Sekjen KPU.


Untuk diketahui, Panitia Seleksi Sekjen KPU RI telah menghasilkan tiga nama calon Sekjen KPU pada 24 Juli 2020.

Ketua Pansel Sekjen KPU RI Prof. Dr. Hamdi Muluk, melalui Keputusan Nomor: 20/Pansel.JPT.Sekjen KPU/VII/2020, mengumumkan secara terbuka nama-nama hasil seleksi akhir Calon Sekjen KPU RI yakni, Drs. Bernad Dermawan Sutrisno, M.Si (Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Budi Achmad Djohari, Ak (Kapus Teknologi dan Informasi Mahkamah Konstitusi), dan Edy Mulya, Ak. M.Si (Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah pada BPKP).

"Sampai saat ini, Presiden Joko Widodo belum juga menetapkan Sekjen KPU yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang vital. Padahal Pilkada akan digelar dalam hitungan tiga bulan lagi. Saya melihat Presiden abai dengan regulasi yang ditekennya sendiri. Atau jangan-jangan malah lupa," kata Algooth dalam keterangannya, Selasa (29/9).

Seperti diketahui, dasar hukum Sekretariat Jenderal KPU yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal adalah Peraturan Presiden No. 105/2018 yang diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam beleid tersebut termaktub wewenang Sekjen KPU yang vital dalam penyelenggaraan pemilu yaitu menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Daerah yang melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tanpa adanya Sekjen KPU definitif, akan kasihan bagi KPU. Pelanggaran yang berpotensi menyebabkan pilkada tidak berlangsung jujur dan adil," sebut Algooth Putranto.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya