Berita

Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat/Net

Politik

Sekjen KPU Masih Kosong, Presiden Jokowi Abai Atau Lupa?

SELASA, 29 SEPTEMBER 2020 | 10:28 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Presiden Joko Widodo terkesan memaksakan agar Pilkada serentak 2020 tetap digelar dalam kondisi tidak optimal.

Pasalnya, pesta demokrasi dilakukan tidak saja di tengah tren kasus Covid-19 yang cenderung meningkat. Namun juga diselenggarakan dalam kondisi penyelenggara dalam kondisi secara struktur organisasi belum lengkap.

Demikian disampaikan Kepala Biro Riset dan Investigasi Pilkada Watch, Algooth Putranto menanggapi belum terpilihnya Sekjen KPU.


Untuk diketahui, Panitia Seleksi Sekjen KPU RI telah menghasilkan tiga nama calon Sekjen KPU pada 24 Juli 2020.

Ketua Pansel Sekjen KPU RI Prof. Dr. Hamdi Muluk, melalui Keputusan Nomor: 20/Pansel.JPT.Sekjen KPU/VII/2020, mengumumkan secara terbuka nama-nama hasil seleksi akhir Calon Sekjen KPU RI yakni, Drs. Bernad Dermawan Sutrisno, M.Si (Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Budi Achmad Djohari, Ak (Kapus Teknologi dan Informasi Mahkamah Konstitusi), dan Edy Mulya, Ak. M.Si (Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah pada BPKP).

"Sampai saat ini, Presiden Joko Widodo belum juga menetapkan Sekjen KPU yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang vital. Padahal Pilkada akan digelar dalam hitungan tiga bulan lagi. Saya melihat Presiden abai dengan regulasi yang ditekennya sendiri. Atau jangan-jangan malah lupa," kata Algooth dalam keterangannya, Selasa (29/9).

Seperti diketahui, dasar hukum Sekretariat Jenderal KPU yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal adalah Peraturan Presiden No. 105/2018 yang diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam beleid tersebut termaktub wewenang Sekjen KPU yang vital dalam penyelenggaraan pemilu yaitu menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Daerah yang melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tanpa adanya Sekjen KPU definitif, akan kasihan bagi KPU. Pelanggaran yang berpotensi menyebabkan pilkada tidak berlangsung jujur dan adil," sebut Algooth Putranto.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya