Berita

Peta rencana pemekaran Aceh/Repro

Politik

Ada Banyak Syarat Yang Harus Dipenuhi Jika Aceh Akan Dimekarkan

SELASA, 29 SEPTEMBER 2020 | 10:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah daerah Aceh harus berhati-hati dalam memberikan pernyataan mendukung atau tidak mendukung terkait pemekaran suatu daerah.

“Bahwa pandemi Covid-19 saat ini, ditambah lagi dengan resesi ekonomi, kita tidak pantas mengeluarkan pernyataan demikian,” ucap pengamat politik, Sukarni, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (28/9).

Pemekaran, kata Sukarni, memang hak dari setiap daerah sepanjang memenuhi undang-undang yang telah ditetapkan. Karena itu, Sukarni meminta semua pihak untuk menaati asas serta memahami kesulitan yang dialami negara saat ini.


Menurut Sukarni, banyak kabupaten atau kota dan provinsi yang dimekarkan, namun tidak berhasil menggenjot pertumbuhan ekonomi daerah. Alhasil, pembentukan daerah otonomi baru itu jalan di tempat dan menjadi beban keuangan negara.

Pemekaran Aceh, lanjut Sukarni, berbeda dengan Papua. Karena Papua sudah memiliki undang-undang seperti yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri. Papua tinggal melaksanakan pemekaran, sementara Aceh belum memiliki dasar.

“DPRA belum merekomendasi, dan Gubernur juga belum pernah merekomendasi itu,” beber Sukarni. “Maka, harus ada persetujuan dari DPRA dan bupati yang wilayahnya direncanakan menjadi wilayah provinsi yang akan dibentuk.”

Selain itu, pengajuan pembentukan daerah otonom harus mendapat persetujuan dari DPRA provinsi induk atau asal dan gubernurnya. Dan terakhir adalah adanya rekomendasi dari Mendagri.

“Jadi syarat administratif biasanya dipenuhi apabila syarat teknis dan syarat fisik sudah dilengkapi dan diberi penilaian oleh tim yang ditunjuk,” jelas Sukarni.

Sukarni menambahkan, pemekaran sebuah wilayah secara undang-undang dibenarkan. Apalagi ada penegasan antara adanya otonomi daerah, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah diatur oleh UUD 1945.

Ditegaskan Sukarni, pemekaran tidaklah semudah yang dibayangkan. Banyak sekali persyaratan yang perlu dipenuhi. Terutama soal kemampuan sebuah wilayah baru dalam mengelola pemerintahannya. Dengan begitu, syarat fisik menjadi syarat pembentukan daerah otonomi.

Setidaknya, ada 13 syarat yang harus dipenuhi untuk membentuk provinsi baru.

Jika sebuah daerah ingin dimekarkan, harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan seperti yang diatur dalam UU tentang Pemerintah Daerah Nomor 32 Tahun 2004 hingga UU Nomor 23 Tahun 2014 serta beberapa aturan teknis lain.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya