Berita

Peta rencana pemekaran Aceh/Repro

Politik

Ada Banyak Syarat Yang Harus Dipenuhi Jika Aceh Akan Dimekarkan

SELASA, 29 SEPTEMBER 2020 | 10:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah daerah Aceh harus berhati-hati dalam memberikan pernyataan mendukung atau tidak mendukung terkait pemekaran suatu daerah.

“Bahwa pandemi Covid-19 saat ini, ditambah lagi dengan resesi ekonomi, kita tidak pantas mengeluarkan pernyataan demikian,” ucap pengamat politik, Sukarni, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (28/9).

Pemekaran, kata Sukarni, memang hak dari setiap daerah sepanjang memenuhi undang-undang yang telah ditetapkan. Karena itu, Sukarni meminta semua pihak untuk menaati asas serta memahami kesulitan yang dialami negara saat ini.


Menurut Sukarni, banyak kabupaten atau kota dan provinsi yang dimekarkan, namun tidak berhasil menggenjot pertumbuhan ekonomi daerah. Alhasil, pembentukan daerah otonomi baru itu jalan di tempat dan menjadi beban keuangan negara.

Pemekaran Aceh, lanjut Sukarni, berbeda dengan Papua. Karena Papua sudah memiliki undang-undang seperti yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri. Papua tinggal melaksanakan pemekaran, sementara Aceh belum memiliki dasar.

“DPRA belum merekomendasi, dan Gubernur juga belum pernah merekomendasi itu,” beber Sukarni. “Maka, harus ada persetujuan dari DPRA dan bupati yang wilayahnya direncanakan menjadi wilayah provinsi yang akan dibentuk.”

Selain itu, pengajuan pembentukan daerah otonom harus mendapat persetujuan dari DPRA provinsi induk atau asal dan gubernurnya. Dan terakhir adalah adanya rekomendasi dari Mendagri.

“Jadi syarat administratif biasanya dipenuhi apabila syarat teknis dan syarat fisik sudah dilengkapi dan diberi penilaian oleh tim yang ditunjuk,” jelas Sukarni.

Sukarni menambahkan, pemekaran sebuah wilayah secara undang-undang dibenarkan. Apalagi ada penegasan antara adanya otonomi daerah, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah diatur oleh UUD 1945.

Ditegaskan Sukarni, pemekaran tidaklah semudah yang dibayangkan. Banyak sekali persyaratan yang perlu dipenuhi. Terutama soal kemampuan sebuah wilayah baru dalam mengelola pemerintahannya. Dengan begitu, syarat fisik menjadi syarat pembentukan daerah otonomi.

Setidaknya, ada 13 syarat yang harus dipenuhi untuk membentuk provinsi baru.

Jika sebuah daerah ingin dimekarkan, harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan seperti yang diatur dalam UU tentang Pemerintah Daerah Nomor 32 Tahun 2004 hingga UU Nomor 23 Tahun 2014 serta beberapa aturan teknis lain.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya