Berita

Peta rencana pemekaran Aceh/Repro

Politik

Ada Banyak Syarat Yang Harus Dipenuhi Jika Aceh Akan Dimekarkan

SELASA, 29 SEPTEMBER 2020 | 10:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah daerah Aceh harus berhati-hati dalam memberikan pernyataan mendukung atau tidak mendukung terkait pemekaran suatu daerah.

“Bahwa pandemi Covid-19 saat ini, ditambah lagi dengan resesi ekonomi, kita tidak pantas mengeluarkan pernyataan demikian,” ucap pengamat politik, Sukarni, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (28/9).

Pemekaran, kata Sukarni, memang hak dari setiap daerah sepanjang memenuhi undang-undang yang telah ditetapkan. Karena itu, Sukarni meminta semua pihak untuk menaati asas serta memahami kesulitan yang dialami negara saat ini.

Menurut Sukarni, banyak kabupaten atau kota dan provinsi yang dimekarkan, namun tidak berhasil menggenjot pertumbuhan ekonomi daerah. Alhasil, pembentukan daerah otonomi baru itu jalan di tempat dan menjadi beban keuangan negara.

Pemekaran Aceh, lanjut Sukarni, berbeda dengan Papua. Karena Papua sudah memiliki undang-undang seperti yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri. Papua tinggal melaksanakan pemekaran, sementara Aceh belum memiliki dasar.

“DPRA belum merekomendasi, dan Gubernur juga belum pernah merekomendasi itu,” beber Sukarni. “Maka, harus ada persetujuan dari DPRA dan bupati yang wilayahnya direncanakan menjadi wilayah provinsi yang akan dibentuk.”

Selain itu, pengajuan pembentukan daerah otonom harus mendapat persetujuan dari DPRA provinsi induk atau asal dan gubernurnya. Dan terakhir adalah adanya rekomendasi dari Mendagri.

“Jadi syarat administratif biasanya dipenuhi apabila syarat teknis dan syarat fisik sudah dilengkapi dan diberi penilaian oleh tim yang ditunjuk,” jelas Sukarni.

Sukarni menambahkan, pemekaran sebuah wilayah secara undang-undang dibenarkan. Apalagi ada penegasan antara adanya otonomi daerah, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah diatur oleh UUD 1945.

Ditegaskan Sukarni, pemekaran tidaklah semudah yang dibayangkan. Banyak sekali persyaratan yang perlu dipenuhi. Terutama soal kemampuan sebuah wilayah baru dalam mengelola pemerintahannya. Dengan begitu, syarat fisik menjadi syarat pembentukan daerah otonomi.

Setidaknya, ada 13 syarat yang harus dipenuhi untuk membentuk provinsi baru.

Jika sebuah daerah ingin dimekarkan, harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan seperti yang diatur dalam UU tentang Pemerintah Daerah Nomor 32 Tahun 2004 hingga UU Nomor 23 Tahun 2014 serta beberapa aturan teknis lain.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya