Berita

Kepala BIN Budi Gunawan dan Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Langkah Jokowi Libatkan BIN Tangani Covid-19 Sudah Tepat Dan Sesuai UU

SENIN, 28 SEPTEMBER 2020 | 15:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keikutsertaan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam penanganan Covid-19 sudah sesuai dengan UU berlaku.

UU 17/2011 tentang Intelijen Negara disebutkan bahwa BIN adalah alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri, yaitu penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Tujuannya, adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan intelijen.

Begitu tegas analis konflik dan konsultan keamanan Alto Labetubun kepada wartawan, Senin (28/9).

Menurutnya, apa yang dilakukan BIN adalah dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional.

"Dari konteks perundang-undangan di atas maka peran BIN dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia itu tidak salah, bahkan dimandatkan lewat UU 17/2011," jelas Alto.

Badan yang dipimpin Budi Gunawan itu juga punya wewenang melakukan penggalian informasi terkait dengan ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional.

“Di pasal 34, BIN dimandatkan untuk melakukan penggalian informasi untuk menyelenggarakan fungsi intelijen, sebagai upaya mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat dengan memakai teknik dan taktik pengumpulan informasi langsung dari lapangan,” tekannya.

Artinya, BIN punya kemampuan dalam melakukan pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment). Kemampuan strategis dan taktis ini bisa membantu kementerian dan lembaga terkait dalam melaksanakan pelacakan sehingga proses perawatan itu bisa dilakukan dengan efisien dan tepat sasaran.

Atas dasar itu, dia menegaskan bahwa perintah Presiden Jokowi kepada BIN untuk mengambil langkah-langkah dalam penanganan pandemi Covid-19 adalah sesuatu yang tepat.

“Juga sesuai dengan mandat dan wewenang dari BIN seperti yang diamanatkan dalam UU 17/2011 tentang Intelijen Negara," tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya