Berita

Kepala BIN Budi Gunawan dan Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Langkah Jokowi Libatkan BIN Tangani Covid-19 Sudah Tepat Dan Sesuai UU

SENIN, 28 SEPTEMBER 2020 | 15:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keikutsertaan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam penanganan Covid-19 sudah sesuai dengan UU berlaku.

UU 17/2011 tentang Intelijen Negara disebutkan bahwa BIN adalah alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri, yaitu penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Tujuannya, adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan intelijen.

Begitu tegas analis konflik dan konsultan keamanan Alto Labetubun kepada wartawan, Senin (28/9).


Menurutnya, apa yang dilakukan BIN adalah dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional.

"Dari konteks perundang-undangan di atas maka peran BIN dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia itu tidak salah, bahkan dimandatkan lewat UU 17/2011," jelas Alto.

Badan yang dipimpin Budi Gunawan itu juga punya wewenang melakukan penggalian informasi terkait dengan ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional.

“Di pasal 34, BIN dimandatkan untuk melakukan penggalian informasi untuk menyelenggarakan fungsi intelijen, sebagai upaya mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat dengan memakai teknik dan taktik pengumpulan informasi langsung dari lapangan,” tekannya.

Artinya, BIN punya kemampuan dalam melakukan pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment). Kemampuan strategis dan taktis ini bisa membantu kementerian dan lembaga terkait dalam melaksanakan pelacakan sehingga proses perawatan itu bisa dilakukan dengan efisien dan tepat sasaran.

Atas dasar itu, dia menegaskan bahwa perintah Presiden Jokowi kepada BIN untuk mengambil langkah-langkah dalam penanganan pandemi Covid-19 adalah sesuatu yang tepat.

“Juga sesuai dengan mandat dan wewenang dari BIN seperti yang diamanatkan dalam UU 17/2011 tentang Intelijen Negara," tutupnya.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Giliran Bendahara KONI Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 26 Februari 2026 | 15:40

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

UPDATE

Harga Emas Meroket di Tengah Perang Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 08:14

Bareskrim Tangkap Kurir Bandar Narkoba Koh Erwin di Riau

Senin, 02 Maret 2026 | 08:02

Serangan Balasan Iran Guncang Pasar Global, Futures Wall Street Anjlok

Senin, 02 Maret 2026 | 07:46

Dampak Perang Iran Meluas, UEA Hentikan Perdagangan Saham

Senin, 02 Maret 2026 | 07:32

Pengasuh asal Filipina Tewas Dihantam Rudal Iran di Israel

Senin, 02 Maret 2026 | 07:18

UEA Tutup Kedutaan di Teheran Usai Digempur Rudal Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 07:04

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Polisi Terbitkan Dua DPO dalam Kasus Peredaran Narkoba di Bima

Senin, 02 Maret 2026 | 06:45

Telkom Solution Raih Penghargaan Atas Pengelolaan Komunikasi Bisnis

Senin, 02 Maret 2026 | 06:29

Indonesia Seharusnya Punya Naluri Anti-Kolonialisme dan Imperialisme

Senin, 02 Maret 2026 | 05:51

Selengkapnya