Berita

Djoko Tjandra/RMOL

Hukum

Bareskrim Resmi Serahkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Dan Anita Kolopaking Ke Kejaksaan

SENIN, 28 SEPTEMBER 2020 | 12:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pelimpaham tahap dua kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Ada tiga tersangka yang dilimpahkan yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking.

Ketiga tersangka keluar dari ruang tahanan Bareskrim Polri pukul 11.40 WIB.


Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking terlihat mengenakan rompi tahan warna orange. Sedangkan Brigjen Prasetijo menggunakan seragam lengkap kepolisian dengan bintang 1 di pundak.

Saat digiring penyidik ke mobil untuk dibawa ke jaksa, tidak banyak pernyataan dari tiga tersangka yang didapat. Djoko Tjandra hanya melambaikan tangan dengan gestur ibu jari atau simbol oke. Dan hanya memastikan kondisinya sehat.

"Sehat," ucap singkat Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/9).

Sedangkan Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking hanya bungkam. Bahkan Anita terlihat menghindar saat didokumentasikan oleh awak media. Ketiganya selanjutnya dibawa menggunakan tiga mobil menuju Kejari Jaktim.

Setelah menjadi buron kasus cesie Bank Bali, Djoko Tjandra kembali terlibat kasus pidana pembuatan surat jalan palsu dan penghapusan red notice. Dalam dua kasus tersebut, dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Dalam kasus surat jalan palsu Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Sedangkan kasus penghapusan red notice ada empat tersangka. Yakni, Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Kemudian Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, dan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya