Berita

KPU dan Bawaslu Kabupaten Waropen Akan Diadukan ke DKPP/RMOLPapua

Politik

Dianggap Tidak Paham Hukum, KPUD Dan Bawaslu Waropen Bakal Diadukan Ke DKPP

SENIN, 28 SEPTEMBER 2020 | 11:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lembaga Swadaya (LSM) Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (Kampak) dalam waktu dekat akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Waropen ke Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu (DKPP).

Ditegaskan Sekertaris Jenderal Kampak Papua, Johan Rumkorem, laporan ini merupakan respons dari penetapan pasangan calon pada 23 September oleh KPUD yang diawasi Bawaslu Kabupaten Waropen yang dianggap tidak mengindahkan Undang-undang RI No.10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 dan PKPU RI Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 89 hurus a dan b serta Pasal 90 ayat huruf e.

Menurut Johan, secara de facto pemecatan pejabat tinggi pratama yaitu Sekretaris DPRD dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Waropen diduga melanggar Undang-undang dan Peraturan KPU RI, dan tidak mengindahkan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2372/KASN/8/2020 tanggal 24 Agustus 2020.


Pengiat antirasuh ini telah menyurati KPUD dan BAWASLU Waropen untuk menjelaskan pelanggaran nonpidana yang diajukan pihak petahana. Namun keduainstitusi penyelenggara pesta demokrasi ini seperti tidak paham hukum.

"Kampak Papua dalam waktu singkat akan mengadu ke DKPP di Jakarta melalui webside DKPP dan Perwakilan LSM,” kata Johan Rumkorem melalui keterangannya, Minggu (27/9), dikutip Kantor Berita RMOLPapua.

Dia menambahkan, Kampak Papua Wilayah Jakarta juga akan mendatangi kantor DKPP menyampaikan pengaduan ini. Pelaporan Kampak Papua ini juga berdasarkan pengalaman dari perkara KPUD Supiori yang telah menjalani proses persidangan telah diputuskan menjalani hukuman 4 tahun penjara

“Ketua KPUD Supiori juga disidang oleh DKPP. Terbukti bersalah mereka dicopot dari jabatan ketua. Silakan saja KPUD dan Bawaslu Waropen mau melawan hukum,” tegas Johan.

Pihaknya yakin bahwa hukum juga yang akan memberi sanksi kepada mereka yang tidak melaksanakan sumpah janji jabatan yang diemban.

"Kampak Papua mengajak masyarakat Waropen maupun kabupaten lainnya di Papua agar memilih pemimpin yang benar benar memiliki hati nurani, takut akan Tuhan dan visionable serta berintegritas demi dan untuk kesejahteraan orang asli Papua," tandas Johan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya