Berita

KPU dan Bawaslu Kabupaten Waropen Akan Diadukan ke DKPP/RMOLPapua

Politik

Dianggap Tidak Paham Hukum, KPUD Dan Bawaslu Waropen Bakal Diadukan Ke DKPP

SENIN, 28 SEPTEMBER 2020 | 11:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lembaga Swadaya (LSM) Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (Kampak) dalam waktu dekat akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Waropen ke Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu (DKPP).

Ditegaskan Sekertaris Jenderal Kampak Papua, Johan Rumkorem, laporan ini merupakan respons dari penetapan pasangan calon pada 23 September oleh KPUD yang diawasi Bawaslu Kabupaten Waropen yang dianggap tidak mengindahkan Undang-undang RI No.10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 dan PKPU RI Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 89 hurus a dan b serta Pasal 90 ayat huruf e.

Menurut Johan, secara de facto pemecatan pejabat tinggi pratama yaitu Sekretaris DPRD dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Waropen diduga melanggar Undang-undang dan Peraturan KPU RI, dan tidak mengindahkan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2372/KASN/8/2020 tanggal 24 Agustus 2020.


Pengiat antirasuh ini telah menyurati KPUD dan BAWASLU Waropen untuk menjelaskan pelanggaran nonpidana yang diajukan pihak petahana. Namun keduainstitusi penyelenggara pesta demokrasi ini seperti tidak paham hukum.

"Kampak Papua dalam waktu singkat akan mengadu ke DKPP di Jakarta melalui webside DKPP dan Perwakilan LSM,” kata Johan Rumkorem melalui keterangannya, Minggu (27/9), dikutip Kantor Berita RMOLPapua.

Dia menambahkan, Kampak Papua Wilayah Jakarta juga akan mendatangi kantor DKPP menyampaikan pengaduan ini. Pelaporan Kampak Papua ini juga berdasarkan pengalaman dari perkara KPUD Supiori yang telah menjalani proses persidangan telah diputuskan menjalani hukuman 4 tahun penjara

“Ketua KPUD Supiori juga disidang oleh DKPP. Terbukti bersalah mereka dicopot dari jabatan ketua. Silakan saja KPUD dan Bawaslu Waropen mau melawan hukum,” tegas Johan.

Pihaknya yakin bahwa hukum juga yang akan memberi sanksi kepada mereka yang tidak melaksanakan sumpah janji jabatan yang diemban.

"Kampak Papua mengajak masyarakat Waropen maupun kabupaten lainnya di Papua agar memilih pemimpin yang benar benar memiliki hati nurani, takut akan Tuhan dan visionable serta berintegritas demi dan untuk kesejahteraan orang asli Papua," tandas Johan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya