Berita

SK PPP yang memuat nama Hilal Farid Turmudzi/Ist

Nusantara

Nama Dicatut Jadi Pengurus, Hilal Farid: Saya Tidak Pernah Mengisi Formulir Di PPP

SENIN, 28 SEPTEMBER 2020 | 04:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pangandaran, Hilal Farid Turmudzi berang. Hal itu setelah namanya tercatat jadi pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Diketahui, nama Hilal Farid Turmudzi, tercatat dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan jabatan sebagai Sekretaris di Pimpinan Majelis Syariah Cabang, masa bakti 2016-2021 dan ditandatangani Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat, Ade Munawaroh Yasin.

Menklarifikasi hal tersebut, Ketua PCNU Kabupaten Pangandaran, Hilal Farid Turmudzi mengaku tidak pernah menandatangani berkas apapun di DPC PPP Kabupaten Pangandaran.


"Demi Allah, saya tidak pernah mengisi formulir keanggotaan PPP sama sekali. Datang ke kegiatannya saja saya tidak pernah, kok tiba tiba ada nama saya dalam kepengurusan," tegas Hilal kepada Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (27/9).

Menurut Hilal, berkas surat keputusan DPW PPP Jawa Barat yang mencatut namanya sempat mencuat ke Publik saat hendak pemilihan Ketua PCNU beberapa waktu lalu.

"Pada saat itu ada keluar dan saya sempat kaget. Namun setelah berkomunikasi dengan Sekretaris PWNU Jabar, itu tidak menjadi halangan karena bukan di kepengurusan harian," paparnya.

Karena merasa dicatut, Hilal meminta namanya dihapus dari sekretaris pimpinan Majelis Syariah DPC PPP Kabupaten Pangandaran.

"Ya supaya tidak ada hal hal yang tidak diinginkan terjadi dikemudian hari, apalagi jabatan itu kan posisi yang sangat strategis di partai," tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya