Berita

Ikatan Apoteker Indonesia/Net

Politik

Dilepas Dari Jabatan, Jamaludin Al-J. Efendi Gugat PP IAI

SABTU, 26 SEPTEMBER 2020 | 23:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jawa Tengah, Jamaludin Al-J. Efendi menggugat Pengurus Pusat (PP) IAI.

Gugatan ini dilakukan terkait pencopotan jabatan Jamaludin sebagai Ketua PD IAI Jawa Tengah secara sewenang-wenang oleh PP IAI. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat(25/9/20).

Kuasa hukum Jamaludin, Sugito mengungkapkan bahwa gugatan yang dilakukan kliennya adalah suatu langkah untuk mendapatkan keadilan.


“Karena klien kami telah menjadi korban kesewenang-wenangan dari pengurus pusat IAI,” kata Sugito dalam keterangannya, Sabtu (26/9).

Sugito menjelaskan, pemecatan kliennya bermula ketika Jamaludin selaku Ketua Pengurus Daerah IAI Jawa Tengah periode 2018-2022 menyuarakan keresahan para apoteker se-Jawa Tengah terkait kebijakan pemberlakukan iuran salah satu Program PP IAI, yaitu penerapan aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp).

“Apoteker di Jawa Tengah sudah menyampaikan aspirasinya terkait pelayanan SIAp yang seharusnya tidak berbayar, karena layanan ini sudah menjadi tanggung jawab organisasi dalam melaksanakan pelayanan kepada anggotanya,” ujar Sugito.

Lebih lanjut Sugito mengatakan, pembiayaan harusnya bisa diambil dari iuran anggota dan sumber pemasukan lain yang diperoleh Pengurus Pusat IAI. Aspirasi anggota Pengurus Cabang (PC) IAI se-Jawa Tengah sudah disampaikan ke pengurus PD IAI Jawa Tengah dan pengurus PD menyampaikan ke PP IAI.
 
Sugito menjelaskan, Ketua PD IAI Jawa Tengah dan Ketua PC IAI se-Jateng berpandangan, aplikasi SIAp merupakan fasilitas pelayanan administrasi bagi para apoteker, dan para apoteker setiap bulan juga sudah membayar iuran anggota.

Sehingga mestinya para apoteker tidak perlu lagi membayar iuran tambahan di luar iuran anggota.

“Sebenarnya PD IAI Jawa Tengah dan PC IAI se-Jawa Tengah tidak keberatan menjalankan aplikasi SIAp, namun dengan syarat agar para Apoteker selaku anggota IAI tidak dikenai iuran tambahan selain iuran yang diatur dalam peraturan organisasi (nomor PO.004/PP.IAI/1822/XII/2018),” jelasnya.

Namun aspirasi ini dibalas PP IAI dengan dikeluarkannya surat peringatan (SP) I nomor SP.002/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020, yang pada intinya menegur Ketua PD IAI Jawa Tengah untuk segera menerapkan program aplikasi SIAp di wilayah Jawa Tengah paling lambat dalam waktu 14 hari terhitung sejak tanggal 1 Juli 2020.

Surat peringatan tersebut tidak disertai surat panggilan, sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi IAI nomor PO.003/PP.IAI/1822/III/2019 tentang Sanksi Organisasi.

Selanjutnya PD IAI Jawa Tengah menanggapi SP I tersebut dengan penegasan bahwa IAI Jawa Tengah menyambut baik pelaksanaan SIAp dengan beberapa hal yang harus diselesaikan, terutama masalah iuran yang harus dibayar setiap anggota.

“Namun lagi-lagi, IAI Pusat berbuat sewewang-wenang dengan mengirimkan surat pemberhentian kepada Jamaludin Al J. Effendi sebagai Ketua PD IAI Jawa Tengah,” imbuhnya.

Sebelum melayangkan gugatan, lanjut Sugito, kliennya sudah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan pengurus pusat sebagai itikad baik. Namun tidak pernah ada respon positif.

“Usaha untuk mempertemukan Ketua PD IAI Jawa Tengah dengan Pengurus Pusat IAI juga sudah diupayakan oleh senior-senior apoteker, namun lagi-lagi tidak direspon positif oleh Pengurus Pusat IAI," bebernya.

Terkait materi gugatan, Sugito menjelaskan, pihaknya menilai bahwa perbuatan PP IAI merupakan perbuatan melawan hukum. Untuk itu dalam tuntutan gugatan, pihaknya meminta agar surat keputusan pemberhentian Ketua IAI Jawa Tengah dinyatakan bertentangan dengan hukum.

Sugito juga meminta surat Keputusan pemberhentian nomor Kep.085/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020 atas nama Jamaludin dibatalkan. Kemudian mengembalikan jabatan Ketua Pengurus Daerah IAI Jawa Tengah Kepada Jamaludin.

Selain itu, meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 600 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 miliar.

“Kita juga meminta majelis hakim menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau uit voerbaar bij vooraad, walaupun ada bantahan, banding maupun kasasi,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya