Berita

Ikatan Apoteker Indonesia/Net

Politik

Dilepas Dari Jabatan, Jamaludin Al-J. Efendi Gugat PP IAI

SABTU, 26 SEPTEMBER 2020 | 23:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jawa Tengah, Jamaludin Al-J. Efendi menggugat Pengurus Pusat (PP) IAI.

Gugatan ini dilakukan terkait pencopotan jabatan Jamaludin sebagai Ketua PD IAI Jawa Tengah secara sewenang-wenang oleh PP IAI. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat(25/9/20).

Kuasa hukum Jamaludin, Sugito mengungkapkan bahwa gugatan yang dilakukan kliennya adalah suatu langkah untuk mendapatkan keadilan.


“Karena klien kami telah menjadi korban kesewenang-wenangan dari pengurus pusat IAI,” kata Sugito dalam keterangannya, Sabtu (26/9).

Sugito menjelaskan, pemecatan kliennya bermula ketika Jamaludin selaku Ketua Pengurus Daerah IAI Jawa Tengah periode 2018-2022 menyuarakan keresahan para apoteker se-Jawa Tengah terkait kebijakan pemberlakukan iuran salah satu Program PP IAI, yaitu penerapan aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp).

“Apoteker di Jawa Tengah sudah menyampaikan aspirasinya terkait pelayanan SIAp yang seharusnya tidak berbayar, karena layanan ini sudah menjadi tanggung jawab organisasi dalam melaksanakan pelayanan kepada anggotanya,” ujar Sugito.

Lebih lanjut Sugito mengatakan, pembiayaan harusnya bisa diambil dari iuran anggota dan sumber pemasukan lain yang diperoleh Pengurus Pusat IAI. Aspirasi anggota Pengurus Cabang (PC) IAI se-Jawa Tengah sudah disampaikan ke pengurus PD IAI Jawa Tengah dan pengurus PD menyampaikan ke PP IAI.
 
Sugito menjelaskan, Ketua PD IAI Jawa Tengah dan Ketua PC IAI se-Jateng berpandangan, aplikasi SIAp merupakan fasilitas pelayanan administrasi bagi para apoteker, dan para apoteker setiap bulan juga sudah membayar iuran anggota.

Sehingga mestinya para apoteker tidak perlu lagi membayar iuran tambahan di luar iuran anggota.

“Sebenarnya PD IAI Jawa Tengah dan PC IAI se-Jawa Tengah tidak keberatan menjalankan aplikasi SIAp, namun dengan syarat agar para Apoteker selaku anggota IAI tidak dikenai iuran tambahan selain iuran yang diatur dalam peraturan organisasi (nomor PO.004/PP.IAI/1822/XII/2018),” jelasnya.

Namun aspirasi ini dibalas PP IAI dengan dikeluarkannya surat peringatan (SP) I nomor SP.002/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020, yang pada intinya menegur Ketua PD IAI Jawa Tengah untuk segera menerapkan program aplikasi SIAp di wilayah Jawa Tengah paling lambat dalam waktu 14 hari terhitung sejak tanggal 1 Juli 2020.

Surat peringatan tersebut tidak disertai surat panggilan, sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi IAI nomor PO.003/PP.IAI/1822/III/2019 tentang Sanksi Organisasi.

Selanjutnya PD IAI Jawa Tengah menanggapi SP I tersebut dengan penegasan bahwa IAI Jawa Tengah menyambut baik pelaksanaan SIAp dengan beberapa hal yang harus diselesaikan, terutama masalah iuran yang harus dibayar setiap anggota.

“Namun lagi-lagi, IAI Pusat berbuat sewewang-wenang dengan mengirimkan surat pemberhentian kepada Jamaludin Al J. Effendi sebagai Ketua PD IAI Jawa Tengah,” imbuhnya.

Sebelum melayangkan gugatan, lanjut Sugito, kliennya sudah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan pengurus pusat sebagai itikad baik. Namun tidak pernah ada respon positif.

“Usaha untuk mempertemukan Ketua PD IAI Jawa Tengah dengan Pengurus Pusat IAI juga sudah diupayakan oleh senior-senior apoteker, namun lagi-lagi tidak direspon positif oleh Pengurus Pusat IAI," bebernya.

Terkait materi gugatan, Sugito menjelaskan, pihaknya menilai bahwa perbuatan PP IAI merupakan perbuatan melawan hukum. Untuk itu dalam tuntutan gugatan, pihaknya meminta agar surat keputusan pemberhentian Ketua IAI Jawa Tengah dinyatakan bertentangan dengan hukum.

Sugito juga meminta surat Keputusan pemberhentian nomor Kep.085/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020 atas nama Jamaludin dibatalkan. Kemudian mengembalikan jabatan Ketua Pengurus Daerah IAI Jawa Tengah Kepada Jamaludin.

Selain itu, meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 600 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 miliar.

“Kita juga meminta majelis hakim menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau uit voerbaar bij vooraad, walaupun ada bantahan, banding maupun kasasi,” pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya