Berita

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera/Rep

Politik

PILKADA SERENTAK 2020

Mardani Ali Sera: Harus Perppu, Kalau PKPU Berpeluang Besar Digugat

SABTU, 26 SEPTEMBER 2020 | 12:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan kepada pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) kedua untuk gelaran Pilkada Serentak 2020 di Tengah situasi Pandemi Covid-19 terus bermunculan.

Kali ini disampaikan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, dalam diskusi virtual Polemik bertajuk "Pilkada di Tengah Pandemi", Sabtu (26/9).

Dalam pemaparannya Mardani menyatakan, disahkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13/2020 belum bisa mengatasi potensi penularan virus corona disaat penyelenggaraan Pilkada.


Sebabnya, Mardani menjelaskan, kedudukan PKPU tersebut lemah karena berada di bawah Undang-undang. Sementara, ada pengaturan di beberapa Pasal PKPU itu yang bertentangan dengan undang-undang.

"Karena PKPU derajatnya di bawah undang-undang, ketika undang-undang yang masih membolehkan pilkada dilakukan dengan pentas seni, konser musik, kemudian jalan sehat, lomba, kampanye terbatas, sementara PKPU ingin membatasi. Maka ini sangat mudah untuk digugat," ujar Mardani menjelaskan.

Sebagai bahan perbandingan, Mardani memberikan contoh kasus serupa yang pernah terjadi pada saat KPU melarang calon legislatif mantan napi koruptor mencalonkan diri digugat, dan akhirnya gugur dengan sendirinya karena bertentangan dengan Undang-Undang.

Dia melihat, hal serupa berpeluang besar terjadi pada PKPU 13/2020 dalam penyelenggaraan pilkada tahun ini. Karena selain bertentangan dengan UU 6/2020, juga hanya memberikan sanksi yang bersifat himbauan dan tidak menjerakan.

"Dalam pilkada tidak bisa bersifat imbauan, dia harus kekuatan hukum yang tegas, payung hukum yang keras, apalagi di masa pandemi sekarang," demikian Mardani Ali Sera.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya