Berita

Salah satu aksi 'Erick Out' di Aceh/Net

Hukum

Pendemi Erick Diperkarakan, YLBHI: Pelaporan FMPB Ke Format Jakarta Bisa Memberangus Kebebasan Berpendapat

SABTU, 26 SEPTEMBER 2020 | 11:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Salah satu sikap koalisi masyarakat terhadap kinerja Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Pemulihan Ekonomi Nasional serta Penanganan Covid 19, dilaporkan ke Polisi.

Koalisi masyarakat ini adalah Forum Masyarakat (Format) Jakarta, yang meluapkan kekecewaannya akan kinerja Erick Thohir dengan menggelar aksi pasang spanduk 'Erick Out' di sejumlah kantor BUMN di, Selasa (22/9).

Aksi Format Jakarta ini menjadi ramai diperbincangkan banyak pihak ketika dilaporkan ke Polisi oleh Forum Masyarakat Peduli Bangsa (FMPB), karena dianggap mengganggu kerja pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

Namun, sikap FMPB ini membuat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) angkat bicara.

Pasalnya, Ketua YLBHI Asfinawati melihat sikap dari FMPB terhadap Format Jakarta tersebut berpotensi memberangus kebebesan berpendapat masyarakat yang diatur di dalam Undang-undang (UU) 9/98 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Proses pidana terhadap orang yang orasi sangat berbahaya karena akan jadi model untuk pemberangusan pendapat. Padahal ada UU 9/98 yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum," ujar Asfinawati saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (26/9).

Lebih lanjut, sosok yang kerab disapa Asfin ini memandang aksi-aksi sejenis seperti pasang spanduk untuk mengkritik pemerintah, ke depannya bakal dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang antikritik, jika polisi benar-benar mengusut laporan FMPB terhadap Format Jakarta.

"Jadi yang harus dilihat bukan hanya peristiwa ini saja (pelaporan FMPB ke Format Jakarta). Kalau polisi menindaklanjuti laporan seperti ini sangat berbahaya bagi kebebasan berpendapat," ungkapnya.

"Begitu tindakan ini diproses maka akan jadi preseden dan tindakan-tindakan pemasangan spanduk lain bisa di kriminalisasi juga," demikian Asfinawati.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya