Berita

Salah satu aksi 'Erick Out' di Aceh/Net

Hukum

Pendemi Erick Diperkarakan, YLBHI: Pelaporan FMPB Ke Format Jakarta Bisa Memberangus Kebebasan Berpendapat

SABTU, 26 SEPTEMBER 2020 | 11:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Salah satu sikap koalisi masyarakat terhadap kinerja Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Pemulihan Ekonomi Nasional serta Penanganan Covid 19, dilaporkan ke Polisi.

Koalisi masyarakat ini adalah Forum Masyarakat (Format) Jakarta, yang meluapkan kekecewaannya akan kinerja Erick Thohir dengan menggelar aksi pasang spanduk 'Erick Out' di sejumlah kantor BUMN di, Selasa (22/9).

Aksi Format Jakarta ini menjadi ramai diperbincangkan banyak pihak ketika dilaporkan ke Polisi oleh Forum Masyarakat Peduli Bangsa (FMPB), karena dianggap mengganggu kerja pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.


Namun, sikap FMPB ini membuat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) angkat bicara.

Pasalnya, Ketua YLBHI Asfinawati melihat sikap dari FMPB terhadap Format Jakarta tersebut berpotensi memberangus kebebesan berpendapat masyarakat yang diatur di dalam Undang-undang (UU) 9/98 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Proses pidana terhadap orang yang orasi sangat berbahaya karena akan jadi model untuk pemberangusan pendapat. Padahal ada UU 9/98 yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum," ujar Asfinawati saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (26/9).

Lebih lanjut, sosok yang kerab disapa Asfin ini memandang aksi-aksi sejenis seperti pasang spanduk untuk mengkritik pemerintah, ke depannya bakal dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang antikritik, jika polisi benar-benar mengusut laporan FMPB terhadap Format Jakarta.

"Jadi yang harus dilihat bukan hanya peristiwa ini saja (pelaporan FMPB ke Format Jakarta). Kalau polisi menindaklanjuti laporan seperti ini sangat berbahaya bagi kebebasan berpendapat," ungkapnya.

"Begitu tindakan ini diproses maka akan jadi preseden dan tindakan-tindakan pemasangan spanduk lain bisa di kriminalisasi juga," demikian Asfinawati.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya