Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin/Net

Hukum

Dakwaan Jaksa Pinangki "Colek" Jaksa Agung, Fadil Rumakefing: Penegak Hukum Harus Bergerak Cepat

SABTU, 26 SEPTEMBER 2020 | 10:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam surat dakwaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada sidang perdana, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum menyebut nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali.

Ketua Korupsi Nasional (Korona Watch), Fadil Rumakefing mengatakan, dakwaan yang disampaikan Jaksa Pinangki di pengadilan harus didalami oleh penegak hukum.

Pasalnya, Pinangki tidak mungkin menyebut nama Jaksa Agung tanpa memiliki hubungan kerja sama yang khusus alias istimewa dalam kasus Djoko Tjandra.


"Penegak hukum harus responsif, bergerak cepat menangkap sinyal yang disampaikan Jaksa Pinangki dalam dakwaan tersebut," kata Fadil dalam keteranganya, Sabtu (26/9).

Fadil berpandangan, kasus ini kemungkinan besar melibatkan banyak orang yang terstruktur dan sistematis. Ada yang harus ditelusuri, dibongkar, dan didalami lagi oleh penegak hukum.

Dengan demikian, pertanyaan-pertanyaan besar dalam kasus ini dapat terjawab dengan kerja cerdas, kerja cepat, dan kerja yang terukur.

Fadil berharap kasus ini dapat terungkap sampai ke akar-akarnya dengan melakukan perombakan struktural secara totalitas di Kejaksaan Agung.

"Alasanya jelas, nama Jaksa Agung disebut dalam dakwaan Jaksa Pinangki dan yang jauh lebih penting juga adalah, kasus ini ada indikasi melibatkan banyak orang, sehingga penting untuk diambil langkah dan kebijakan tegas oleh Presiden dengan segera terbitkan Keppres pergantian Jaksa Agung," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya