Berita

Pendakwah Ust. Haikal Hassan Baras/Net

Politik

Pidato Maruf Amin Soal K-Pop Kontroversi, Haikal Hassan: Siapa Yang Buat Teksnya? Tega Banget!

SABTU, 26 SEPTEMBER 2020 | 09:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pidato Wakil Presiden RI Maruf Amin yang menyinggung soal K-Pop pada acara Peringatan 100 Tahun kedatangan warga Korea di Indonesia beberapa waktu lalu menuai kontroversi.

Pasalnya, Maruf Amin dianggap oleh sejumlah kalangan terkesan mempromosikan budaya luar ketimbang budaya asli Indonesia yang kaya akan keberagaman.

Namun, pendakwah Haikal Hassan Baras menilai Maruf Amin hanya membaca teks pidato yang sesungguhnya tidak dia ketahui ada materi yang menyinggung K-Pop di dalamnya.


"Menanggapi pidato Wapres Kiai Ma'ruf soal K-Pop, beliau enggak salah, enggak tau, enggak sadar dan mungkin enggak pernah nonton. Beliau hanya membaca teks yang disajikan oleh seseorang," ujar Haikal dalam akun Twitternya, @haikal_hassan, Jumat (25/9).

Pernyataan Maruf terkait K-Pop ini sebelumnya dikomentari oleh musisi kenamaan Indonesia Ahmad Dhani. Pentolan Grup Band Dewa 19 itu menganggap pernyatan Maruf kurang tepat. Karena menurutnya, musisi Indonesia jauh lebih berkualitas ketimbang artis K-Pop.

Selain itu, pernyataan Maruf itu juga ramai diperbincangkan di media sosial, karena terdapat sejumlah akun yang membuat semacama meme yang menyebut pernyataan Maruf seolah mengajak anak muda menonton paha.

Kontroversi ini pun diklarifikasi oleh Jurubicara Wakil Preside Maruf, Masduki Baidlowi, yang menjelaskan maksud pernyataan Wapres soal budaya Korea bisa dijadikan inspirasi dalam mengembangkan kreativitas anak muda.

Namun begitu, Haikal Hasan menitik beratkan kontroversi pernyataan Maruf tentang K-Pop tersebut kepada persoalan teks pidatonya. Di mana dia bertanya-tanya, siapa gerangan orang yang membuat teks pidato tersebut.

"Siapakah seseorang itu (yang membiat teks pidato Maruf)? Mengapa membuat seperti itu? Tega banget menyisipkan K-Pop?," demikian Haikal Hassan Baras.

Mengacu kepada Keputusan Presiden (Kepres) 63/1998 tentang Tugas dan Susunan Organisasi Sekretariat Wakil Presiden, dijelaskan di dalam Pasal 1 tentang tugas Sekretariat Wakil Presiden.

Di mana tugasnya adalah membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Negara dalam memberikan dukungan staf dan administrasi sehari-hari kepada Wakil Presiden dan dalam penyelenggaraan tugas-tugasnya membantu Presiden.

Dalam hal ini termasuk penyiapan bahan untuk pemberian keterangan pers dan pemberitaan media massa, serta pelayanan penerjemahan.

Belum lama ini, Kepala Kantor Sekretariat Wapres, Mohamad Oemar, disoroti karena belum pernah diganti sejak 2011. Dia pun disebut-sebut salah satu yang menghambat komunikasi antara tim sukses dan pendukung dengan Maruf Amin.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya