Berita

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule bersama para aktivis saat mengajukan gugatan ke MK/Net

Politik

Iwan Sumule: Alhamdulillah Sidang Gugatan UU Corona Dilanjutkan MK

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2020 | 14:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kabar baik menghampiri Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM). Ini lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan jadwal sidang lanjutan atas gugatan mereka.

Gugatan ini berkaitan dengan uji materi UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU, terhadap UUD 1945.

UU ini sendiri kemudian dikenal publik sebagai UU Corona.


Berdasarkan jadwal yang diterima, kata Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule, sidang akan digelar pada Kamis (8/10) dengan agenda pengujian formil dan materiil.

“Alhamdulillah, sidang lanjutan JR atas UU 2/2020 Corona kembali akan disidangkan MK setelah sebelumnya ditunda MK tanpa batas yang ditentukan,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Jumat (25/9).

Dalam uji materi ini, ProDEM akan didampingi oleh tiga ahli. Mereka adalah begawan ekonomi DR. Rizal Ramli, Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Profesor Susi Dwi Harijanti.

Lebih lanjut, Iwan Sumule berharap MK membatalkan UU 2/2020 Corona. Apalagi seiring waktu berjalan membuktikan bahwa UU 2/2020 tidak efektif baik dalam penanganan pandemi corona maupun ekonomi.

“Angka positif corona makin meningkat dan pertumbuhan ekonomi minus bahkan akibatkan terjadinya resesi ekonomi,” tegasnya.

Tidak hanya itu, kehadiran UU Corona juga telah merusak sistem bernegara dan lembaga negara pun tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Pembentukan badan baru dan penunjukan orang-orang dalam pelaksanaan penanggulangan pandemi corona dan ekonomi juga menunjukan kesemrawutan yang diakibatkan UU Corona.

“Pelanggaran konstitusi pun semakin nyata terjadi. Selain tidak ada kesetaraan dalam hukum dan pemerintahan, hak rakyat untuk hidup dan sejahtera pun terabaikan,” tutupnya.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Giliran Bendahara KONI Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 26 Februari 2026 | 15:40

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

UPDATE

Harga Emas Meroket di Tengah Perang Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 08:14

Bareskrim Tangkap Kurir Bandar Narkoba Koh Erwin di Riau

Senin, 02 Maret 2026 | 08:02

Serangan Balasan Iran Guncang Pasar Global, Futures Wall Street Anjlok

Senin, 02 Maret 2026 | 07:46

Dampak Perang Iran Meluas, UEA Hentikan Perdagangan Saham

Senin, 02 Maret 2026 | 07:32

Pengasuh asal Filipina Tewas Dihantam Rudal Iran di Israel

Senin, 02 Maret 2026 | 07:18

UEA Tutup Kedutaan di Teheran Usai Digempur Rudal Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 07:04

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Polisi Terbitkan Dua DPO dalam Kasus Peredaran Narkoba di Bima

Senin, 02 Maret 2026 | 06:45

Telkom Solution Raih Penghargaan Atas Pengelolaan Komunikasi Bisnis

Senin, 02 Maret 2026 | 06:29

Indonesia Seharusnya Punya Naluri Anti-Kolonialisme dan Imperialisme

Senin, 02 Maret 2026 | 05:51

Selengkapnya