Berita

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule bersama para aktivis saat mengajukan gugatan ke MK/Net

Politik

Iwan Sumule: Alhamdulillah Sidang Gugatan UU Corona Dilanjutkan MK

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2020 | 14:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kabar baik menghampiri Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM). Ini lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan jadwal sidang lanjutan atas gugatan mereka.

Gugatan ini berkaitan dengan uji materi UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU, terhadap UUD 1945.

UU ini sendiri kemudian dikenal publik sebagai UU Corona.

Berdasarkan jadwal yang diterima, kata Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule, sidang akan digelar pada Kamis (8/10) dengan agenda pengujian formil dan materiil.

“Alhamdulillah, sidang lanjutan JR atas UU 2/2020 Corona kembali akan disidangkan MK setelah sebelumnya ditunda MK tanpa batas yang ditentukan,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Jumat (25/9).

Dalam uji materi ini, ProDEM akan didampingi oleh tiga ahli. Mereka adalah begawan ekonomi DR. Rizal Ramli, Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Profesor Susi Dwi Harijanti.

Lebih lanjut, Iwan Sumule berharap MK membatalkan UU 2/2020 Corona. Apalagi seiring waktu berjalan membuktikan bahwa UU 2/2020 tidak efektif baik dalam penanganan pandemi corona maupun ekonomi.

“Angka positif corona makin meningkat dan pertumbuhan ekonomi minus bahkan akibatkan terjadinya resesi ekonomi,” tegasnya.

Tidak hanya itu, kehadiran UU Corona juga telah merusak sistem bernegara dan lembaga negara pun tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Pembentukan badan baru dan penunjukan orang-orang dalam pelaksanaan penanggulangan pandemi corona dan ekonomi juga menunjukan kesemrawutan yang diakibatkan UU Corona.

“Pelanggaran konstitusi pun semakin nyata terjadi. Selain tidak ada kesetaraan dalam hukum dan pemerintahan, hak rakyat untuk hidup dan sejahtera pun terabaikan,” tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya