Berita

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti/Net

Nusantara

Kadinkes DKI Beberkan Alasan Pemprov Larang Restoran Layani Makan Di Tempat

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2020 | 07:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tempat makan atau restoran tetap diperbolehkan beroperasi selama pengetatan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun tidak diperkenankan untuk makan di tempat dan wajib dibungkus atau take away.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona baru atau Covid-19, meskipun sejauh ini tidak ada kasus penularan melalui makanan.

"Sejauh ini tidak. Tidak ada yang melalui perantara makanan," ujarnya melalui video yang dikutip redaksi melalui Channel YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (25/9).


"Tetapi, pada saat berinteraksi sosial antar pengunjung, antar konsumen yang bercerita atau ngobrol sambil makan, itu potensinya menjadi ada," sambungnya. 

Widyastuti membeberkan, potensi penularan itu muncul saat seseorang melepas maskernya ketika hendak makan.

Selain itu, berpotensi terkena cairan atau cipratan liur yang dikeluarkan seseorang dari hidung atau mulut saat bersin, batuk, bahkan berbicara yang biasa disebut 'droplet'. 

"Kita nggak tahu satu ruangan itu siapa saja yang potensi positif, karena tidak ada pemeriksaan swab sebelumnya. Nah, pada saat bersamaan, waktu yang bersamaan, buka masker bersamaan, sambil ngobrol, makan, di situ jadi potensi menular," jelas Widyastuti. 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya