Berita

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti/Net

Nusantara

Kadinkes DKI Beberkan Alasan Pemprov Larang Restoran Layani Makan Di Tempat

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2020 | 07:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tempat makan atau restoran tetap diperbolehkan beroperasi selama pengetatan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun tidak diperkenankan untuk makan di tempat dan wajib dibungkus atau take away.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona baru atau Covid-19, meskipun sejauh ini tidak ada kasus penularan melalui makanan.

"Sejauh ini tidak. Tidak ada yang melalui perantara makanan," ujarnya melalui video yang dikutip redaksi melalui Channel YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (25/9).


"Tetapi, pada saat berinteraksi sosial antar pengunjung, antar konsumen yang bercerita atau ngobrol sambil makan, itu potensinya menjadi ada," sambungnya. 

Widyastuti membeberkan, potensi penularan itu muncul saat seseorang melepas maskernya ketika hendak makan.

Selain itu, berpotensi terkena cairan atau cipratan liur yang dikeluarkan seseorang dari hidung atau mulut saat bersin, batuk, bahkan berbicara yang biasa disebut 'droplet'. 

"Kita nggak tahu satu ruangan itu siapa saja yang potensi positif, karena tidak ada pemeriksaan swab sebelumnya. Nah, pada saat bersamaan, waktu yang bersamaan, buka masker bersamaan, sambil ngobrol, makan, di situ jadi potensi menular," jelas Widyastuti. 

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya