Berita

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/RMOLNetwork

Politik

Kampanye Pilkada Berupa Konser Hingga Kegiatan Olahraga Resmi Dilarang, Ini Sanksinya

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2020 | 11:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Metode kampanye pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2020 berupa kegiatan yang mengundang kerumunan semacam konser hingga aktivitas olahraga resmi dilarang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru.

PKPU tersebut tercatat dengan nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.

Ketentuan larangan tersebut diatur di dalam Pasal 88C ayat (1) yang berbunyi: "partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," tulis beleid ini yang disahkan pada Rabu (23/9).

Beberapa bentuk kampanye dalam konteks kegiatan lain yang ada di Pasal 57 huruf g PKPU tersebut adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Lebih lanjut, dalam Pasal 88C ayat (2) diatur mengenai sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ada dua sanksi yang akan diberikan para pelanggar. Pertama, peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Atau selain itu, bisa diterapkan sanksi penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam kurun waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya