Berita

Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Andi Yusran/Net

Politik

Apapun Opsi Pilkada Yang Dimiliki Pemerintah, Kesulitan Terbesar Adalah Menegakkan Aturan

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2020 | 11:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Banyak kalangan yang mendesak pemerintah untuk menunda Pilkada Serentak 2020 lantaran penyebaran virus corona baru alias Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.

Menurut pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Andi Yusran, pemerintah memiliki dua opsi terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini.

"Pertama, jika Pilkada tetap dilaksanakan, maka pemerintah wajib membuat regulasi khusus berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada di era pandemi," ujar Andi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/9).


Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi penyelenggara Pilkada dan semua stakeholder dalam melaksanakan dan menegakan protokol kesehatan.

Ditegaskan Andi, aturan itu juga wajib memberikan kepastian bagi perlindungan kesehatan kepada masyarakat, pemilih, dan kepada penyelenggara Pilkada.

"Opsi kedua, apabila Pilkada ditunda maka pemerintah pun berkewajiban membuat regulasi khusus (Perppu) penundaan Pilkada," jelas Andi Yusran mengingatkan.

Dari kedua opsi tersebut, Andi melihat opsi kedua memiliki risiko yang lebih kecil. Terutama bagi kesehatan masyarakat dan penyelenggara Pilkada.

Sementara untuk resiko politik yang muncul dari opsi kedua ini adalah kemungkinan terjadinya stagnasi dalam tata kelola pemerintahan sebagai akibat terbatasnya wewenang ‘penjabat’ atau Plt kepala daerah.

Namun, lanjut Andi, hal ini sesungguhnya bisa diatasi dengan menghadirkan regulasi khusus yang memberi wewenang administratif dan politik kepada penjabat atau Plt kepala daerah.

"Kesulitan terbesar yang dihadapi oleh pemerintah jika opsi pilkada tetap dilaksanakan adalah dalam hal menegakan aturan," tegasnya.

"Demikian halnya bagi kandidat kepala daerah, parpol, dan pendukungnya yang kerap abai menegakan protokol kesehatan. Kasus kerumunan massal pada saat pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD adalah bukti konkretnya," pungkas Andi Yusran.

Untuk diketahui, sebanyak 270 daerah, yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota dijadwalkan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember mendatang. Namun, Pilkada Serentak ini diminta ditunda seiring masih melonjaknya kasus positif Covid-19 di tanah air.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya