Berita

Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Andi Yusran/Net

Politik

Apapun Opsi Pilkada Yang Dimiliki Pemerintah, Kesulitan Terbesar Adalah Menegakkan Aturan

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2020 | 11:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Banyak kalangan yang mendesak pemerintah untuk menunda Pilkada Serentak 2020 lantaran penyebaran virus corona baru alias Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.

Menurut pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Andi Yusran, pemerintah memiliki dua opsi terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini.

"Pertama, jika Pilkada tetap dilaksanakan, maka pemerintah wajib membuat regulasi khusus berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada di era pandemi," ujar Andi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/9).

Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi penyelenggara Pilkada dan semua stakeholder dalam melaksanakan dan menegakan protokol kesehatan.

Ditegaskan Andi, aturan itu juga wajib memberikan kepastian bagi perlindungan kesehatan kepada masyarakat, pemilih, dan kepada penyelenggara Pilkada.

"Opsi kedua, apabila Pilkada ditunda maka pemerintah pun berkewajiban membuat regulasi khusus (Perppu) penundaan Pilkada," jelas Andi Yusran mengingatkan.

Dari kedua opsi tersebut, Andi melihat opsi kedua memiliki risiko yang lebih kecil. Terutama bagi kesehatan masyarakat dan penyelenggara Pilkada.

Sementara untuk resiko politik yang muncul dari opsi kedua ini adalah kemungkinan terjadinya stagnasi dalam tata kelola pemerintahan sebagai akibat terbatasnya wewenang ‘penjabat’ atau Plt kepala daerah.

Namun, lanjut Andi, hal ini sesungguhnya bisa diatasi dengan menghadirkan regulasi khusus yang memberi wewenang administratif dan politik kepada penjabat atau Plt kepala daerah.

"Kesulitan terbesar yang dihadapi oleh pemerintah jika opsi pilkada tetap dilaksanakan adalah dalam hal menegakan aturan," tegasnya.

"Demikian halnya bagi kandidat kepala daerah, parpol, dan pendukungnya yang kerap abai menegakan protokol kesehatan. Kasus kerumunan massal pada saat pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD adalah bukti konkretnya," pungkas Andi Yusran.

Untuk diketahui, sebanyak 270 daerah, yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota dijadwalkan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember mendatang. Namun, Pilkada Serentak ini diminta ditunda seiring masih melonjaknya kasus positif Covid-19 di tanah air.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya