Berita

Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Andi Yusran/Net

Politik

Apapun Opsi Pilkada Yang Dimiliki Pemerintah, Kesulitan Terbesar Adalah Menegakkan Aturan

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2020 | 11:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Banyak kalangan yang mendesak pemerintah untuk menunda Pilkada Serentak 2020 lantaran penyebaran virus corona baru alias Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.

Menurut pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Andi Yusran, pemerintah memiliki dua opsi terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini.

"Pertama, jika Pilkada tetap dilaksanakan, maka pemerintah wajib membuat regulasi khusus berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada di era pandemi," ujar Andi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/9).


Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi penyelenggara Pilkada dan semua stakeholder dalam melaksanakan dan menegakan protokol kesehatan.

Ditegaskan Andi, aturan itu juga wajib memberikan kepastian bagi perlindungan kesehatan kepada masyarakat, pemilih, dan kepada penyelenggara Pilkada.

"Opsi kedua, apabila Pilkada ditunda maka pemerintah pun berkewajiban membuat regulasi khusus (Perppu) penundaan Pilkada," jelas Andi Yusran mengingatkan.

Dari kedua opsi tersebut, Andi melihat opsi kedua memiliki risiko yang lebih kecil. Terutama bagi kesehatan masyarakat dan penyelenggara Pilkada.

Sementara untuk resiko politik yang muncul dari opsi kedua ini adalah kemungkinan terjadinya stagnasi dalam tata kelola pemerintahan sebagai akibat terbatasnya wewenang ‘penjabat’ atau Plt kepala daerah.

Namun, lanjut Andi, hal ini sesungguhnya bisa diatasi dengan menghadirkan regulasi khusus yang memberi wewenang administratif dan politik kepada penjabat atau Plt kepala daerah.

"Kesulitan terbesar yang dihadapi oleh pemerintah jika opsi pilkada tetap dilaksanakan adalah dalam hal menegakan aturan," tegasnya.

"Demikian halnya bagi kandidat kepala daerah, parpol, dan pendukungnya yang kerap abai menegakan protokol kesehatan. Kasus kerumunan massal pada saat pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD adalah bukti konkretnya," pungkas Andi Yusran.

Untuk diketahui, sebanyak 270 daerah, yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota dijadwalkan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember mendatang. Namun, Pilkada Serentak ini diminta ditunda seiring masih melonjaknya kasus positif Covid-19 di tanah air.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya