Berita

Operasi Yustisi/Net

Presisi

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Sudah Tembus Rp 1 Miliar

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2020 | 10:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Operasi yustisi yang digelar oleh aparat gabungan sejak 14 hingga 22 September 2020 telah melalukan tindakan atau pemberian sanksi 954.217 kali kepada para pelanggar protokol kesehatan di seluruh Indonesia.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan merinci, teguran lisan sebanyak 685.141 kali dan tertulis sebanyak 153.822 kali. Adapun total denda yang terkumpul sudah menembus angka Rp 1 miliar.

“Denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda Rp 1.055.778.500,” ujar Ahmad kepada wartawan, Kamis (24/9).


Sementara, aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP telah menutup tempat usaha sebanyak 510 kali dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 100.538 kali.

Awi menambahkan, personel gabungan yang terlibat dalam operasi yustisi berjumlah 75.445 personel yang terdiri dari Polri sebanyak 37.550 personel, TNI 14.496 personel, 15.265 personel dari Satpol PP dan 8.134 personel lainnya.

Sanksi yang diberlakukan selama Operasi Yustisi menyesuaikan dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di tiap wilayah.

Sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum  Protokol Kesehatandalam Pencegahan dan Pengendalian  Covid-19.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Jika kemudian sanksi yang dikenakan belum efektif, maka Polri bisa mempidanakan para pelanggar protokol kesehatan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya