Berita

Pengamat dan praktisi hukum, Syahrir Irwan Yusuf SH/Net

Hukum

Syahrir Irwan Yusuf: Ancaman Boyamin Saiman Bernuansa Politis

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2020 | 08:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pernyataan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang akan mempraperadilankan Komisi Anti Korupsi jika tak merespons laporannya terkait kasus Djoko Tjandra, dinilai condong bersifat politis.

Beberapa hari ke belakang, Boyamin Saiman memberi warning kepada KPK. Jika lembaga antirasuah itu tidak merespons laporannya tentang dugaan keterlibatan beberapa oknum pejabat dalam tindak pidana Jaksa Pinangki dan terpidana Djoko Tjandra, akan melakukan praperadilan.

Dijelaskan pengamat dan praktisi hukum, Syahrir Irwan Yusuf, praperadilan adalah satu mekanisme hukum pidana yang bisa ditempuh seseorang untuk ‘melawan’ perlakuan atau keputusan pihak lain.


Masalahnya, jika KUHAP dibaca secara tekstual, tak ada ruang untuk menguji keabsahan objek praperadilan di luar yang dimaktubkan pada pasal 1 angka 10 dan pasal 77 KUHAP, melalui proses praperadilan.

“Menurut hemat saya, sepanjang yang saya amati atas langkah Bonyamin Saiman ini, pada satu sisi bermakna positif dalam rangka membongkar kasus korupsi (suap) Djoko Tjandra. Perlu diapresiasi," ujar Syahrir Irwan Yusuf, Kamis (24/9).

"Namun di sisi lainnya, saya berpendapat (pernyataan) saudara Bonyamin Saiman ini lebih pada area politik, dengan terburu-buru berstatemen akan mempraperadilankan KPK, merujuk pada laporan dan bukti-bukti yang dimiliki jika KPK tidak merespons,” tambahnya.

Sehingga Syahrir berpandangan, Boyamin Saiman maupun pihak-pihak lainnya, harus memikirkan secara tepat dan jernih untuk melakukan praperadilan jika merasa laporannya tentang keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus suap yang menjerat Jaksa Pinangki tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Hal tersebut dengan melihat peluang dan merujuk pada Pasal 63 ayat (1) dan (2) UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal ini menyebutkan seseorang yang dirugikan akibat penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan yang dilakukan KPK secara bertentangan dengan hukum dan UU KPK, berhak mengajukan gugatan rehabilitasi atau kompensasi.

Gugatan ini, lanjut Syahrir, tak mengurangi hak orang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan praperadilan jika terdapat alasan-alasan yang ditentukan dan diatur dalam KUHAP.

“Namun pasal di atas pun tidak serta merta dapat dijadikan rujukan absolut bagi saudara Saiman, karena akan memunculkan tafsir-tafsir hukum selanjutnya bagi pihak lain. Termasuk KPK sendiri dan lembaga peradilan yang berwenang, mengacu kepada UU Tipikor, UU KPK, dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” demikian Syahrir Irwan Yusuf.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya