Berita

Pengamat dan praktisi hukum, Syahrir Irwan Yusuf SH/Net

Hukum

Syahrir Irwan Yusuf: Ancaman Boyamin Saiman Bernuansa Politis

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2020 | 08:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pernyataan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang akan mempraperadilankan Komisi Anti Korupsi jika tak merespons laporannya terkait kasus Djoko Tjandra, dinilai condong bersifat politis.

Beberapa hari ke belakang, Boyamin Saiman memberi warning kepada KPK. Jika lembaga antirasuah itu tidak merespons laporannya tentang dugaan keterlibatan beberapa oknum pejabat dalam tindak pidana Jaksa Pinangki dan terpidana Djoko Tjandra, akan melakukan praperadilan.

Dijelaskan pengamat dan praktisi hukum, Syahrir Irwan Yusuf, praperadilan adalah satu mekanisme hukum pidana yang bisa ditempuh seseorang untuk ‘melawan’ perlakuan atau keputusan pihak lain.


Masalahnya, jika KUHAP dibaca secara tekstual, tak ada ruang untuk menguji keabsahan objek praperadilan di luar yang dimaktubkan pada pasal 1 angka 10 dan pasal 77 KUHAP, melalui proses praperadilan.

“Menurut hemat saya, sepanjang yang saya amati atas langkah Bonyamin Saiman ini, pada satu sisi bermakna positif dalam rangka membongkar kasus korupsi (suap) Djoko Tjandra. Perlu diapresiasi," ujar Syahrir Irwan Yusuf, Kamis (24/9).

"Namun di sisi lainnya, saya berpendapat (pernyataan) saudara Bonyamin Saiman ini lebih pada area politik, dengan terburu-buru berstatemen akan mempraperadilankan KPK, merujuk pada laporan dan bukti-bukti yang dimiliki jika KPK tidak merespons,” tambahnya.

Sehingga Syahrir berpandangan, Boyamin Saiman maupun pihak-pihak lainnya, harus memikirkan secara tepat dan jernih untuk melakukan praperadilan jika merasa laporannya tentang keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus suap yang menjerat Jaksa Pinangki tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Hal tersebut dengan melihat peluang dan merujuk pada Pasal 63 ayat (1) dan (2) UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal ini menyebutkan seseorang yang dirugikan akibat penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan yang dilakukan KPK secara bertentangan dengan hukum dan UU KPK, berhak mengajukan gugatan rehabilitasi atau kompensasi.

Gugatan ini, lanjut Syahrir, tak mengurangi hak orang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan praperadilan jika terdapat alasan-alasan yang ditentukan dan diatur dalam KUHAP.

“Namun pasal di atas pun tidak serta merta dapat dijadikan rujukan absolut bagi saudara Saiman, karena akan memunculkan tafsir-tafsir hukum selanjutnya bagi pihak lain. Termasuk KPK sendiri dan lembaga peradilan yang berwenang, mengacu kepada UU Tipikor, UU KPK, dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” demikian Syahrir Irwan Yusuf.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya