Berita

Pengamat dan praktisi hukum, Syahrir Irwan Yusuf SH/Net

Hukum

Syahrir Irwan Yusuf: Ancaman Boyamin Saiman Bernuansa Politis

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2020 | 08:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pernyataan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang akan mempraperadilankan Komisi Anti Korupsi jika tak merespons laporannya terkait kasus Djoko Tjandra, dinilai condong bersifat politis.

Beberapa hari ke belakang, Boyamin Saiman memberi warning kepada KPK. Jika lembaga antirasuah itu tidak merespons laporannya tentang dugaan keterlibatan beberapa oknum pejabat dalam tindak pidana Jaksa Pinangki dan terpidana Djoko Tjandra, akan melakukan praperadilan.

Dijelaskan pengamat dan praktisi hukum, Syahrir Irwan Yusuf, praperadilan adalah satu mekanisme hukum pidana yang bisa ditempuh seseorang untuk ‘melawan’ perlakuan atau keputusan pihak lain.

Masalahnya, jika KUHAP dibaca secara tekstual, tak ada ruang untuk menguji keabsahan objek praperadilan di luar yang dimaktubkan pada pasal 1 angka 10 dan pasal 77 KUHAP, melalui proses praperadilan.

“Menurut hemat saya, sepanjang yang saya amati atas langkah Bonyamin Saiman ini, pada satu sisi bermakna positif dalam rangka membongkar kasus korupsi (suap) Djoko Tjandra. Perlu diapresiasi," ujar Syahrir Irwan Yusuf, Kamis (24/9).

"Namun di sisi lainnya, saya berpendapat (pernyataan) saudara Bonyamin Saiman ini lebih pada area politik, dengan terburu-buru berstatemen akan mempraperadilankan KPK, merujuk pada laporan dan bukti-bukti yang dimiliki jika KPK tidak merespons,” tambahnya.

Sehingga Syahrir berpandangan, Boyamin Saiman maupun pihak-pihak lainnya, harus memikirkan secara tepat dan jernih untuk melakukan praperadilan jika merasa laporannya tentang keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus suap yang menjerat Jaksa Pinangki tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Hal tersebut dengan melihat peluang dan merujuk pada Pasal 63 ayat (1) dan (2) UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal ini menyebutkan seseorang yang dirugikan akibat penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan yang dilakukan KPK secara bertentangan dengan hukum dan UU KPK, berhak mengajukan gugatan rehabilitasi atau kompensasi.

Gugatan ini, lanjut Syahrir, tak mengurangi hak orang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan praperadilan jika terdapat alasan-alasan yang ditentukan dan diatur dalam KUHAP.

“Namun pasal di atas pun tidak serta merta dapat dijadikan rujukan absolut bagi saudara Saiman, karena akan memunculkan tafsir-tafsir hukum selanjutnya bagi pihak lain. Termasuk KPK sendiri dan lembaga peradilan yang berwenang, mengacu kepada UU Tipikor, UU KPK, dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” demikian Syahrir Irwan Yusuf.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya