Berita

Ketua Divisi Kebijakan Publik Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Mardiansyah/Net

Politik

Pilkada 2020 Tidak Sensitif, Netfid: Nyawa Manusia Tidak Bisa Diganti!

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2020 | 05:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan pemerintah bersama DPR RI dan penyelenggara pemilu untuk tetap melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 dinilai tidak sensitif.

Sebab, saat ini jumlah korban yang terpapar virus corona baru (Covid-19) masih tinggi dan belum menunjukkan tanda penurunan.

“Nyawa manusia tidak bisa diganti,” kata Ketua Divisi Kebijakan Publik Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Mardiansyah seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (23/9).

Menurutnya, pemerintah, Komisi II DPR RI, bersama penyelenggara Pemilu tidak sensitif dan aspiratif terhadap situasi yang dihadapi negeri ini.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Ketua Netfid Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Hanief Palopo Wibowo bahwa dengan belum terkendalinya penyebaran covid-19, maka penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat.

Dijelaskan, hal tersebut tertuang dalam Pasal 201 A Perppu 2/2020 yang mengatur mengenai Penundaan Pemungutan Suara, menyatakan bahwa pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) Jo. Pasal 201 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan.

"Pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 A, Perppu 2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,” terangnya.

Lebih lanjut menurut Hanief, jika tetap dilaksanakan maka akan melanggar dari segi HAM. Mengingat hak untuk hidup sebagai bagian dari hak yang tidak dapat dicabut (non-derogable right) yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, Pasal 4 UU 39/1999 tentang HAM dan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang menegaskan keabsolutannya untuk tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk kondisi darurat.

"Jaminan hak atas kesehatan ditetapkan dalam Pasal 28H UUD 1945, Pasal 9 UU 39/1999 tentang HAM, Pasal 12 ayat (1) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (diratifikasi dengan UU 11/2005) dan UU 36/2009. Jaminan hak atas rasa aman, tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 dan Pasal 30 UU 39/1999 tentang HAM,” pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya