Berita

Jaksa Pinangki Sirna Malasari/Net

Hukum

Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Pinangki Tidak Terima 500 Ribu Dolar AS, Apalagi Action Plan

RABU, 23 SEPTEMBER 2020 | 18:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dakwaan menerima suap senilai 500 ribu dolar AS yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibantah tim kuasa hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Bantahan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pinangki, Aldres Napitupulu usai persidangan kasus Fatwa MA untuk Djoko Tjandra dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

“Uang 500 ribu dolar AS itu tidak diberikan kepada ibu Pinangki. Beliau tidak pernah menerima uang tersebut. Kalaupun ada, uang yang dimaksud itu bukan diberikan kepada ibu Pinangki,” ujar Aldres usai persidangan.


Ia pun menilai ada beberapa beberapa materi dakwaan yang tidak nyambung. Seperti halnya tuduhan menerima janji sejumlah uang 500 ribu dolar AS dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra. Tetapi dalam dakwaan ketiga, terdakwa bermufakaat memberikan uang kepada pihak lain dengan jumlah yang sama.

“Ini menurut kami cukup aneh. Ketika seorang terdakwa dituduh sebagai penerima dan juga dituduh sebagai pemberi. Ini yang menjadi salah satu poin keberataan kami minggu depan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aldres juga membantah soal inisiatif Jaksa Pinangki bertemu Joko Candra pada September 2019. Menurutnya, tidak ada pengakuan itu dalam berkas berkara.

“Kami tidak tahu dari mana sumber tuduhan itu. Itu tidak ada dalam berkas perkara,” jelasnya.

Demikian juga dengan dakwaan terkait rancangan membuat 10 action plan. Aldres mengatakan, action plan itu bukan berasal dari Pinangki Sirna Malasari. Kliennya jug tidak tahu-menahu soal action plan.

“Itu juga tidak jelas, asalnya dari mana dan siapa yang buat. Jaksa sendiri sudah mengaku. Dari 10 action plan itu, tidak ada yang terlaksana atau enggak ada yang jadi. Dan Jaksa tadi 3 kali menyebutkan, itu tidak terlaksana," lanjutnya.

Aldres menegaskan banyak materi dakwaan JPU yang tidak sesuai. Karena itu, pihaknya akan mengajukan eksepsi. Namun, Aldres tidak menyampaikan secara detail materi dakwaan yang menjadi keberataannya.

“Tanggapan resminya akan kami sampaikan dalam eksepsi yang akan sampaikan minggu depan. Intinya, kami keberataan terhadap beberapa hal terkait isi dakwaan. Detail keberataan kami tidak bisa disampaikan sekarang. Poinnya, kita sampaikan minggu depan saja," demikian Aldres.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya