Berita

Jaksa Pinangki Sirna Malasari/Net

Hukum

Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Pinangki Tidak Terima 500 Ribu Dolar AS, Apalagi Action Plan

RABU, 23 SEPTEMBER 2020 | 18:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dakwaan menerima suap senilai 500 ribu dolar AS yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibantah tim kuasa hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Bantahan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pinangki, Aldres Napitupulu usai persidangan kasus Fatwa MA untuk Djoko Tjandra dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

“Uang 500 ribu dolar AS itu tidak diberikan kepada ibu Pinangki. Beliau tidak pernah menerima uang tersebut. Kalaupun ada, uang yang dimaksud itu bukan diberikan kepada ibu Pinangki,” ujar Aldres usai persidangan.


Ia pun menilai ada beberapa beberapa materi dakwaan yang tidak nyambung. Seperti halnya tuduhan menerima janji sejumlah uang 500 ribu dolar AS dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra. Tetapi dalam dakwaan ketiga, terdakwa bermufakaat memberikan uang kepada pihak lain dengan jumlah yang sama.

“Ini menurut kami cukup aneh. Ketika seorang terdakwa dituduh sebagai penerima dan juga dituduh sebagai pemberi. Ini yang menjadi salah satu poin keberataan kami minggu depan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aldres juga membantah soal inisiatif Jaksa Pinangki bertemu Joko Candra pada September 2019. Menurutnya, tidak ada pengakuan itu dalam berkas berkara.

“Kami tidak tahu dari mana sumber tuduhan itu. Itu tidak ada dalam berkas perkara,” jelasnya.

Demikian juga dengan dakwaan terkait rancangan membuat 10 action plan. Aldres mengatakan, action plan itu bukan berasal dari Pinangki Sirna Malasari. Kliennya jug tidak tahu-menahu soal action plan.

“Itu juga tidak jelas, asalnya dari mana dan siapa yang buat. Jaksa sendiri sudah mengaku. Dari 10 action plan itu, tidak ada yang terlaksana atau enggak ada yang jadi. Dan Jaksa tadi 3 kali menyebutkan, itu tidak terlaksana," lanjutnya.

Aldres menegaskan banyak materi dakwaan JPU yang tidak sesuai. Karena itu, pihaknya akan mengajukan eksepsi. Namun, Aldres tidak menyampaikan secara detail materi dakwaan yang menjadi keberataannya.

“Tanggapan resminya akan kami sampaikan dalam eksepsi yang akan sampaikan minggu depan. Intinya, kami keberataan terhadap beberapa hal terkait isi dakwaan. Detail keberataan kami tidak bisa disampaikan sekarang. Poinnya, kita sampaikan minggu depan saja," demikian Aldres.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya