Berita

Jaksa Pinangki Sirna Malasari/Net

Hukum

Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Pinangki Tidak Terima 500 Ribu Dolar AS, Apalagi Action Plan

RABU, 23 SEPTEMBER 2020 | 18:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dakwaan menerima suap senilai 500 ribu dolar AS yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibantah tim kuasa hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Bantahan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pinangki, Aldres Napitupulu usai persidangan kasus Fatwa MA untuk Djoko Tjandra dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

“Uang 500 ribu dolar AS itu tidak diberikan kepada ibu Pinangki. Beliau tidak pernah menerima uang tersebut. Kalaupun ada, uang yang dimaksud itu bukan diberikan kepada ibu Pinangki,” ujar Aldres usai persidangan.


Ia pun menilai ada beberapa beberapa materi dakwaan yang tidak nyambung. Seperti halnya tuduhan menerima janji sejumlah uang 500 ribu dolar AS dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra. Tetapi dalam dakwaan ketiga, terdakwa bermufakaat memberikan uang kepada pihak lain dengan jumlah yang sama.

“Ini menurut kami cukup aneh. Ketika seorang terdakwa dituduh sebagai penerima dan juga dituduh sebagai pemberi. Ini yang menjadi salah satu poin keberataan kami minggu depan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aldres juga membantah soal inisiatif Jaksa Pinangki bertemu Joko Candra pada September 2019. Menurutnya, tidak ada pengakuan itu dalam berkas berkara.

“Kami tidak tahu dari mana sumber tuduhan itu. Itu tidak ada dalam berkas perkara,” jelasnya.

Demikian juga dengan dakwaan terkait rancangan membuat 10 action plan. Aldres mengatakan, action plan itu bukan berasal dari Pinangki Sirna Malasari. Kliennya jug tidak tahu-menahu soal action plan.

“Itu juga tidak jelas, asalnya dari mana dan siapa yang buat. Jaksa sendiri sudah mengaku. Dari 10 action plan itu, tidak ada yang terlaksana atau enggak ada yang jadi. Dan Jaksa tadi 3 kali menyebutkan, itu tidak terlaksana," lanjutnya.

Aldres menegaskan banyak materi dakwaan JPU yang tidak sesuai. Karena itu, pihaknya akan mengajukan eksepsi. Namun, Aldres tidak menyampaikan secara detail materi dakwaan yang menjadi keberataannya.

“Tanggapan resminya akan kami sampaikan dalam eksepsi yang akan sampaikan minggu depan. Intinya, kami keberataan terhadap beberapa hal terkait isi dakwaan. Detail keberataan kami tidak bisa disampaikan sekarang. Poinnya, kita sampaikan minggu depan saja," demikian Aldres.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya