Berita

Irawati Hermawan saat menjadi narasumber ZoomTalk Farah pada Rabu, 23 September 2020/RMOL

Hukum

Cerita Irawati Hermawan Dan Tantangan Menjadi Pengacara Bidang Infrastruktur Di Indonesia

RABU, 23 SEPTEMBER 2020 | 15:56 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Nama Irawati Hermawan sudah melanglangbuana di dunia hukum Indonesia, bahkan internasional. Ia adalah pengacara Indonesia yang pertama kali melakukan transaksi proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) infrastruktur.

Berbagi pengalamannya di ZoomTalk Farah bertajuk "Wanita dan Manajemen Kegiatan di Tengah Pandemi" pada Rabu (23/9), Ira menceritakan tantangan menjadi seorang pengacara di bidang infrastruktur.

Pembangunan infrastruktur yang kian berkembang di Indonesia semakin meningkatkan kebutuhan pendampingan hukum. Sehingga, Ira katakan, pengacara di bidang infrastruktur adalah hal yang baru di Indonesia.


"Infrastruktur itu kan melibatkan banyak sekali pihak, stakehorlders, kemudian juga nilai proyeknya besar, banyak juga dimensi seperti pembukaan lahan, pembangunan, tender, dan sebagainya. Jadi memang komplikasinya cukup," terang Ira.

Salah satu tantangan mendasar bagi seorang pengacara dalam menangani kasus infrastruktur, kata Ira, adalah regulasi.

Dalam beberapa proyek, kerangka regulasi sudah memadai sehingga proses dapat dilakukan dengan lebih mudah. Namun, ada juga beberapa kasus yang belum diwadahi oleh regulasi yang cukup.

"Tapi ada juga beberapa yang secara kerangka regulasi masih belum cukup. Jadi perlu ada penyesuaian. Dari segi waktu juga diperlukan tambahan," sambung Ketua Umum Ikatan Alumni UNPAD itu.

Selain regulasi, hal lain yang menjadi tantangan adalah proses pengadaan yang memerlukan banyak ahli, bukan hanya ahli hukum semata.

Infrastruktur sendiri, Ira jelaskan, proses pengadaan menggunakan tender. Kegiatan tersebut cukup rumit karena nilai proyek yang tinggi dan banyak dimensi.

"Proses dokumennya cukup komprehensif jadi perlu waktu perlu, banyak expertise," ungkapnya.

"Contoh untuk satu proyek itu tidak hanya diperlukan expertise hukum, tapi juga expertise teknis dan financial. Jadi banyak hal, banyak aspek yang perlu dikaji," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya