Berita

Jaksa Pinangki Sirna Malasari/Net

Hukum

Kata Jaksa, Jatah Anita Kolopaking Ditilep Jaksa Pinangki 50 Ribu Dolar AS

RABU, 23 SEPTEMBER 2020 | 14:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Pinangki Sirna Malasari terungkap telah menilap jatah uang untuk pengacara Anita Kolopaking sebesar 50 ribu dolar AS.

Hal ini diungkap jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Seharusnya, kata jaksa penuntut, Anita mendapat bagian 100 ribu dolar AS dari 500 ribu dolar AS sebagai uang komitmen dari Djoko Tjandra yang diterima oleh Andi Irfan Jaya sebagai upaya kepengurusan fatwa MA.

“Bahwa terdakwa (Pinangki Sirna Malasari) menerima pemberian uang (dari Djoko Tjandra) sebesar 500 ribu dolar AS, yang sebagian besarnya 100 ribu dolar AS untuk Anita Kolopaking. Namun pada kenyataanya hanya diberikan 50 ribu dolar AS,” kata Jaksa dalam dakwaanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa Pinangki dengan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU 8/2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya