Berita

UU Keamanan Nasional Hong Kong menjadi buah bibir yang hangat dibicarakan oleh publik internasional sejak beberapa bulan belakangan/Ilustrasi RMOL

Dunia

UU Keamanan Nasional Hong Kong, Instrumen China Pertegas Prinsip Satu Negara Dua Sistem

SELASA, 22 SEPTEMBER 2020 | 21:57 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Hari peringatan ke-23 penyerahan kembalinya Hong Kong dari Inggris ke China awal Juli lalu terasa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, beberapa jam sebelum peringatan itu, pemerintah di China mengesahkan UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong yang memicu pro dan kontra di ranah internasional.

Pasalnya, dalam UU Keamanan Nasional Hong Kong tersebut, terdapat aturan yang akan menghukum siapapun di Hong Kong yang mendorong pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing.

UU itu sendiri dibuat sebagai bentuk tanggapan atas gelombang protes pro-demokrasi yang terjadi di Hong Kong tahun 2019 lalu. Beijing diketahui mengecam keras gelombang protes yang sempat menggangu aktivitas ekonomi di wilayah pusat keuangan itu. Mereka menilai bahwa aksi tersebut sama dengan kekerasan dan upaya separatisme yang didukung pihak asing.


Dutabesar Republik Indonesia untuk RRT periode 2005-2009, Mayjen (Purn) Sudrajat, M.P.A. dalam webinar yang digelar oleh Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) bertajuk "Masa Depan Demokrasi Hong Kong Dalam Bayang-Bayang UU Keamanan Nasional Hong Kong" pada Selasa (22/9) menjelaskan bahwa UU Keamanan Nasional Hong Kong itu di satu sisi merupakan bukti mengenai keseriusan China dalam menghadapi ancaman instabilitas.

"Bagi China, stabilitas dan keamanan nasional adalah prioritas utama. China tidak akan memberikan celah dan isu independen Hong Kong adalah hal yang tabu dalam politik China," ujarnya.

Meski begitu, dia menilai bahwa jika melihat lebih dekat UU Keamanan Nasional Hong Kong yang diloloskan oleh China itu, sebenarnya China tidak melarang kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi warga Hong Kong.

UU tersebut hanya menegaskan mengenai empat batasan yang tidak boleh dilalui, yakni mendorong pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing.

"Sedangkan UU Keamanan Nasional Hong Kong yang baru itu tidak membatasi kebebasan berpendapat di luar empat hal tersebut," paparnya.

Meski begitu, memang tidak bisa ditampik bahwa UU Keamanan Nasional Hong Kong yang baru itu memicu pro-kontra dari banyak pihak maupun negara lain.

Bagi sebagian pihak, UU Keamanan Nasional Hong Kong tidak lebih dari pembuktian akan intervensi China yang kental di wilayah otonomi khusus tersebut. UU tersebut juga dianggap telah menyimpang dari prinsip "satu negara dua sistem" yang diterapkan di Hong Kong.

Memang sejak penyerahan kembali Hong Kong dari Inggris, China dilarang untuk ikut campur urusan Hong Kong. Namun pada kenyataannya, China melakukan intervensi dengan menempatkan orang-orang pro-Beijing di legislatif dan eksekutif di Hong Kong. Kepala Eksekutif Hong Kong saat ini, Carrie Lam juga dianggap pro-Beijing.

"Carrie Lam pernah menyebut bahwa dalam prinsip 'satu negara dua sistem', orang hanya ingat 'dua sistem'-nya saja, tapi lupa soal 'satu negara'," ujarnya.

Meski begitu, China memiliki sudut pandang lain mengenai UU Keamanan Nasional Hong Kong ini.

"Bagi China, UU Keamanan Nasional Hong Kong ini adalah instrumen 'satu negara dua sistem' demi menjaga stabilitas wilayah," ujarnya.

"Kebebasan berpendapat secara damai juga tidak dilarang. Tapi kalau sudah mengarah pada vandalisme dan merusak aset negara seperti sarana transportasi, fasilitas kesehatan, gedung pemeirntah apalagi sampai menyerukan kemerdekaan Hong Kong, ini sudah dianggap sebagai perbuatan yang mengancam," tandasnya.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya