Berita

Penusuk Syekh Ali Jaber, Alfin Andiran/Net

Presisi

Berkas Perkara Penusuk Syekh Ali Jaber Telah Dilimpahkan Ke Kejari Bandarlampung

SELASA, 22 SEPTEMBER 2020 | 09:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Berkas perkara tahap pertama penusuk dai kondang, Syekh Ali Jaber telah diselesaikan Penyidik Polresta Bandarlampung dalam waktu sepekan.

Berkas Alfin Andiran telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandarlampung pada Senin kemarin (21/9).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra Arsyad mengatakan, penyidik Polresta Bandar Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan telah melayangkan surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor.


“Berkas perkara diserahkan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky didampingi Kanit Jatanras dan diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Abdullah Noer Denny, didampingi Kasi Pidum Denie Sagita,” terang Pandra kepada wartawan, Selasa (22/9).

Padra menjelaskan, berkas perkara tahap pertama sebetulnya telah selesai sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 September 2020 lalu dan pelimpahan pertama dilakukan agar berkas tersebut dapat segera diteliti oleh JPU.

Sehingga JPU dapat memberikan putusan, apakah berkas tersebut P-19 (perbaikan) atau P-21 (pelimpahan tahap dua).

Jaksa yang ditunjuk akan mendalami 4 pasal yang dipersangkakan yakni pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider 338 juncto 53 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP, serta UU Darurat No 12/1951

“Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” pungkas Pandra.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya