Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono/Net

Presisi

TNI-Polri Lakukan 760 Ribu Tindakan Pelanggar Protokol Kesehatan, Total Denda Capai Rp 702 Juta

SELASA, 22 SEPTEMBER 2020 | 09:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Selama 7 hari pelaksanaan Operasi Yustisi, 14-20 September 2020, aparat TNI-Polri telah melakukan 760.195 penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker. Ini merupakan jumlah pelanggar di seluruh Indonesia.

“Denda administrasi sebanyak 10.680 kali dengan nilai denda Rp 702.754.500,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Selasa (22/9).

Kemudian, sambung Awi, sanksi teguran secara lisan sebanyak 607.174 kali dan teguran tertulis sebanyak 98.800 kali.


Selama melakukan operasi, personel gabungan juga telah melakukan penutupan 229 tempat usaha yang bandel karena tak mengindahkan protokol kesehatan.

“Sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 43.312 kali,” ucap Awi.

Awi menambahkan, personel gabungan yang terlibat dalam operasi yustisi berjumlah 75.445 personel. Terdiri dari Polri sebanyak 37.550 personel, TNI 14.496 personel, 15.265 personel Satpol PP, dan 8.134 personel lainnya.

Sanksi yang diberlakukan selama Operasi Yustisi menyesuaikan dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di tiap wilayah.

Sanksi tetap mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Jika kemudian sanksi yang dikenakan belum efektif, maka Polri bisa mempidanakan para pelanggar protokol kesehatan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya