Berita

Foto ilustrasi/Net

Suluh

Jokowi Harus Bersikap, Pilkada 9 Desember Dilanjutkan Atau Ditunda?

SENIN, 21 SEPTEMBER 2020 | 11:46 WIB | OLEH: RUSLAN TAMBAK

Seiring melejitnya kasus positif Covid-19, serta penyelenggara dan peserta pilkada juga banyak yang terpapar, desakan agar pilkada 9 Desember 2020 kembali ditunda semakin deras.

Terbaru, desakan datang dari dua ormas besar Islam, NU dan Muhammadiyah.

Pendapat serupa sebelumnya juga disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI), mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, termasuk kalangan Senator di Senayan.


KPU, pemerintah, dan DPR diminta untuk menunda penyelenggaraan pilkada demi menjaga kesehatan rakyat.

Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan pilkada yang justru berpotensi menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Pelaksanaan pilkada meskipun dengan aturan protokol kesehatan yang ketat, dinilai sulit terhindar dari kerumunan. Misalnya saat sosialisasi dan kampanye pasangan calon, termasuk saat pencoblosan dan rekapitulasi suara.

Tantangan semakin berat, karena proses penelusuran (tracing) penyebaran virus dalam kerumunan tidak akan bisa secara pasti mencakupi keseluruhan interaksi yang terjadi.

Dengan demikian, maka pemerintah pusat-daerah termasuk kepala daerah yang kembali mencalonkan diri ataupun tidak, sudah seharusnya merasa keberatan atas fenomena kerumunan massa tersebut. Sebab, beban kerja mereka dalam melawan Covid-19 menjadi semakin berat.

Tapi hingga saat ini, kepala negara Presiden Joko Widodo belum mengambil sikap.

Di tengah virus yang semakin tidak terkendali ini, harusnya Jokowi sudah mengambil sikap. Pilkada 2020 lanjut atau ditunda?

Kalau opsi lanjut yang dipilih, apa alasannya, dan langkah-langkah apa yang akan dilakukan agar corona tidak menyebar?

Kalau ditunda, sampai kapan, dan bagaimana tahapan yang sudah jalan?

Yang baru ada omongan Mendagri Tito Karnavian. Dia mengisyaratkan pemerintah sedang menyiapkan dua opsi Perpu untuk perbaikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada Pilkada 2020.

Opsi pertama Perpu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah Covid-19. Opsi kedua Perpu spesifik yang mengatur protokol Covid-19 untuk Pilkada 2020.

Sekarang, publik menunggu sikap Jokowi.

Jokowi harus putuskan, pilkada lanjut atau ditunda sebelum KPU masuk ke tahapan berikutnya penetapan bakal pasangan calon pada 23 September.

KPU akan menetapkan pasangan calon yang resmi berkontestasi pada 23 September ini. Esoknya dilanjut pengundian nomor urut, 24 September.

Biar tidak semakin banyak yang bertanya-tanya, dan peserta pilkada juga tidak bingung, Jokowi harus ngomong ke media. Ambil sikap tegas dan terukur.

Jokowi memang harus tegakkan demokrasi, tapi wajib melindungi jiwa rakyat.

Kemanusiaan di atas segalanya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya