Berita

Ilustrasi logo DPD RI/Net

Politik

Abaikan UU, Lelang Jabatan Sekjen DPD RI Disebut Cacat Hukum

SABTU, 19 SEPTEMBER 2020 | 18:36 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Proses seleksi terbuka (lelang) jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI dianggap bermasalah karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI bermasalah karena tidak sesuai UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU 13/2019 (UU MD3) dan Peraturan DPD RI 2/2019 Tentang Tata Tertib (Tatib DPD RI),” ujar Anggota DPD RI, Intsiawati Ayus.

Menurut Ayus, jika mengacu pada Pasal 414 ayat (1) UU MD3, Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat Jenderal DPD RI, masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang diusulkan oleh pimpinan lembaga masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang kepada Presiden. 


Dalam aturan turunan lain yakni Pasal 317 Tatib DPD RI diatur tentang usulan pengangkatan Sekretaris Jenderal DPD RI diajukan setelah uji kepatutan dan kelayakan oleh tim seleksi yang dibentuk Pimpinan DPD RI.

Kata Ayus, tim seleksi itu terdiri dari unsur internal dan eksternal, dimana unsur internal terdiri dari anggota DPD RI perwakilan komite, PPUU dan PURT.

”Panitia Seleksi Sekretaris Jenderal yang dibentuk saat ini tidak berkonsultasi kepada Pimpinan DPD RI dan tidak mempunyai unsur anggota DPD RI sebagaimana ketentuan Tatib DPD RI. DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah harus menjaga marwah lembaga, termasuk dari lelang jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI ini,” demikian kata Ayus menyayangkan proses lelang jabatan itu.

Bukan hanya Ayus, anggota DPD RI Angelo Wake Kako juga menilai, proses seleksi Sekretaris Jenderal DPD RI yang sedang berlangsung cacat karena tidak sesuai dengan mekanisme Tatib DPD yang dibuat 2019 dan UU MD3. 

"Patut dipertanyakan. Ini mekanismenya seperti apa. Kita akan menyurati KASN terkait dengan proses ini, menurut kami prosesnya tidak berjalan benar," katanya. 

Saat ini DPD RI melalui Sekretaris Jenderal DPD RI telah mengadakan seleksi terbuka (lelang) jabatan Sekretaris Jenderal sebagaimana Pengumuman Nomor KP.01.04/26/DPDRI/VIII/2020 Tanggal 18 Agustus 2020 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretariat Jenderal DPD RI Tahun 2020.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya