Berita

Ilustrasi logo DPD RI/Net

Politik

Abaikan UU, Lelang Jabatan Sekjen DPD RI Disebut Cacat Hukum

SABTU, 19 SEPTEMBER 2020 | 18:36 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Proses seleksi terbuka (lelang) jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI dianggap bermasalah karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI bermasalah karena tidak sesuai UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU 13/2019 (UU MD3) dan Peraturan DPD RI 2/2019 Tentang Tata Tertib (Tatib DPD RI),” ujar Anggota DPD RI, Intsiawati Ayus.

Menurut Ayus, jika mengacu pada Pasal 414 ayat (1) UU MD3, Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat Jenderal DPD RI, masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang diusulkan oleh pimpinan lembaga masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang kepada Presiden. 

Dalam aturan turunan lain yakni Pasal 317 Tatib DPD RI diatur tentang usulan pengangkatan Sekretaris Jenderal DPD RI diajukan setelah uji kepatutan dan kelayakan oleh tim seleksi yang dibentuk Pimpinan DPD RI.

Kata Ayus, tim seleksi itu terdiri dari unsur internal dan eksternal, dimana unsur internal terdiri dari anggota DPD RI perwakilan komite, PPUU dan PURT.

”Panitia Seleksi Sekretaris Jenderal yang dibentuk saat ini tidak berkonsultasi kepada Pimpinan DPD RI dan tidak mempunyai unsur anggota DPD RI sebagaimana ketentuan Tatib DPD RI. DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah harus menjaga marwah lembaga, termasuk dari lelang jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI ini,” demikian kata Ayus menyayangkan proses lelang jabatan itu.

Bukan hanya Ayus, anggota DPD RI Angelo Wake Kako juga menilai, proses seleksi Sekretaris Jenderal DPD RI yang sedang berlangsung cacat karena tidak sesuai dengan mekanisme Tatib DPD yang dibuat 2019 dan UU MD3. 

"Patut dipertanyakan. Ini mekanismenya seperti apa. Kita akan menyurati KASN terkait dengan proses ini, menurut kami prosesnya tidak berjalan benar," katanya. 

Saat ini DPD RI melalui Sekretaris Jenderal DPD RI telah mengadakan seleksi terbuka (lelang) jabatan Sekretaris Jenderal sebagaimana Pengumuman Nomor KP.01.04/26/DPDRI/VIII/2020 Tanggal 18 Agustus 2020 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretariat Jenderal DPD RI Tahun 2020.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya