Berita

Ilustrasi logo DPD RI/Net

Politik

Abaikan UU, Lelang Jabatan Sekjen DPD RI Disebut Cacat Hukum

SABTU, 19 SEPTEMBER 2020 | 18:36 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Proses seleksi terbuka (lelang) jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI dianggap bermasalah karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI bermasalah karena tidak sesuai UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU 13/2019 (UU MD3) dan Peraturan DPD RI 2/2019 Tentang Tata Tertib (Tatib DPD RI),” ujar Anggota DPD RI, Intsiawati Ayus.

Menurut Ayus, jika mengacu pada Pasal 414 ayat (1) UU MD3, Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat Jenderal DPD RI, masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang diusulkan oleh pimpinan lembaga masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang kepada Presiden. 


Dalam aturan turunan lain yakni Pasal 317 Tatib DPD RI diatur tentang usulan pengangkatan Sekretaris Jenderal DPD RI diajukan setelah uji kepatutan dan kelayakan oleh tim seleksi yang dibentuk Pimpinan DPD RI.

Kata Ayus, tim seleksi itu terdiri dari unsur internal dan eksternal, dimana unsur internal terdiri dari anggota DPD RI perwakilan komite, PPUU dan PURT.

”Panitia Seleksi Sekretaris Jenderal yang dibentuk saat ini tidak berkonsultasi kepada Pimpinan DPD RI dan tidak mempunyai unsur anggota DPD RI sebagaimana ketentuan Tatib DPD RI. DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah harus menjaga marwah lembaga, termasuk dari lelang jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI ini,” demikian kata Ayus menyayangkan proses lelang jabatan itu.

Bukan hanya Ayus, anggota DPD RI Angelo Wake Kako juga menilai, proses seleksi Sekretaris Jenderal DPD RI yang sedang berlangsung cacat karena tidak sesuai dengan mekanisme Tatib DPD yang dibuat 2019 dan UU MD3. 

"Patut dipertanyakan. Ini mekanismenya seperti apa. Kita akan menyurati KASN terkait dengan proses ini, menurut kami prosesnya tidak berjalan benar," katanya. 

Saat ini DPD RI melalui Sekretaris Jenderal DPD RI telah mengadakan seleksi terbuka (lelang) jabatan Sekretaris Jenderal sebagaimana Pengumuman Nomor KP.01.04/26/DPDRI/VIII/2020 Tanggal 18 Agustus 2020 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretariat Jenderal DPD RI Tahun 2020.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya