Berita

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo/Net

Politik

Bawaslu: Covid-19 Menyerang Tanpa Memandang Jabatan

SABTU, 19 SEPTEMBER 2020 | 12:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Beberapa pejabat penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), telah terkonfirmasi positif Covid-19 saat menjalankan tugas melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo memandang fenomena ini sebagai masalah serius yang harus disiapkan langkah pencegahannya.

Pasalnya, dalam kurun waktu beberapa bulan ke belakang, Ratna pernah terkonfirmasi positif Covid-19 saat melakukan dinas persiapan pilkada ke Kota Palu awal Juni lalu.


Bahkan baru-baru ini, dua pejabat tinggi atau Komisioner KPU juga terkonfirmasi virus asal Wuhan, China tersebut. Yakni Koordinator Divisi Teknis KPU Evi Novida Ginting, dan bahkan Ketua KPU Arief Budiman.

"Jadi saya kira kita sepakat ya covid itu bisa menyerang siapa saja, kapan saja dimana saja, tanpa memandang jabatan struktur sosial dan lain sebagainya, sehingga memang potensi penularan covid di Pilkada 2020 itu mungkin saja terjadi," ujar Ratna dalam diskusi virtual Smart FM dan Populi Centre bertajuk 'Kampanye Pilkada di Tengah Virus Corona', Sabtu (19/9/2020).

Kasus infeksi Covid-19 para pejabat penyelenggara pemilu tersebut, lanjut Ratna, juga mengindikasikan lemahnya regulasi yang mengatur terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19.

"Ada kendala besar kita dalam penanganan pelanggaran dari aspek penegakan hukum, pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020, karena terjadi terdapat kekosongan regulasi undang-undang 10 tahun 2016. maupun undang-undang sebelumnya 1 dan 8," papar Ratna.

"Itu tidak mengatur tentang pelanggaran protokol kesehatan baik suhu cek, perbuatan yang dilarang, sampai dengan sanksi yang diberikan, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana," sambungnya.

Satu-satunya regulasi yang mengatur mengenai penerapan protokol Covid-19 di Pilkada adalah PKPU 6/2020 yang telah diubah menjadi PKPU 10/2020.

Namun sayangnya regulasi itu hanya mengatur tata cara dari pelaksanaan tahapan-tahapan di pilkada, tidak turut mencantumkan sanksi tegas kepada orang-orang yang melanggar protokol Covid-19.

"Satu-satunya pengaturan ini (penindakan) bukan dalam PKPU 6 tahun 2020. Tetapi itu pun PKPU 6 tahun 2020 tidak mengatur tentang sanksi yang tegas, padahal sanksi menurut saya menjadi instrumen yang sangat penting untuk mengendalikan pengendalian sosial tentang penyebaran covid," paparnya.

Oleh karena itu, Ratna memandang perlu adanya langkah cepat secara bersama dari penyelenggara pemilu dan juga pemerintah untuk memberikan ketegasan penindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Jadi tidak ada sanksi tegas dalam pengertian bahwa hanya berupa sanksi teguran misalnya, nanti kalau ada kampanye kemudian melanggar protokol kesehatan harusnya kan kita ada ketegasan di dalam memberikan sanksi," demikian Ratna Dewi Pettalolo.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya