Berita

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Aziz/RMOL

Politik

Ini Masalah Serius, KPU Berharap Perppu Kedua Pilkada Bisa Segera Diterbitkan

SABTU, 19 SEPTEMBER 2020 | 12:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan untuk pemerintah agar bisa menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk yang kedua kalinya terkait penyelenggaraan pilkada di tengah situasi pandemi Covid-19 terus menyeruak.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Aziz mengatakan, pihaknya yang awal mula membuka wacana penerbitan Perppu baru Pilkada itu berharap bisa dilakukan pemerintah dengan segera.

Karena menurutnya, kekosongan hukum mengenai saksi dan larangan terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam PKPU 10/2020 menjadi satu alasan serius untuk menjaga keselamatan dan kesehatan seluruh pihak yang terlibat di dalam pilkada.


"Meskipun sederhana, namun ini serius bagi kami. Sebaiknya ditimbang pemerintah mengambil langkah mengeluarkan perppu," kata Viryan dalam diskusi virtual Smart FM dan Populi Centre bertajuk 'Kampanye Pilkada di Tengah Virus Corona', Sabtu (19/9).

Lebih lanjut, mantan anggota KPU Kalimantan Barat itu mengatakan pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyusun PKPU yang merujuk ke undang-undang berlaku untuk melakukan pengaturan protokol Covid-19 di pilkada.

"Jadi KPU sudah berikhtiar semampu mungkin melakukan adaptasi regulasi teknis penyelenggaraan di masa pandemi covid, namun hal itu terbatas dengan regulasi undang-undang pemilihan yang ada, yang masih dalam suasana normal," ungkapnya.

Oleh karena itu, KPU kata Viryan mengambil pelajaran dari pelaksanaan tahapan pendafataran bakal pasangan calon (Bapaslon) yang memperlihatkan banyaknya bentuk pelanggaran protokol Covid-19.

Meskipun di dalam PKPU 10/2020 sudah diatur sedemikian rupa soal penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020, namun tidak bisa ditindak secara hukum pemilu.

"Kerumunan massa di luar tidak mengenakan (masker). Dan itu jadi catatan penting bagi kami khususnya saya pribadi. Ini lampu merah untuk kegiatan kita. Karena pengaturan sanksi dan larangan tentang masalah ini," demikian Viryan Aziz.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya