Berita

Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal/Net

Hukum

Akbar Faizal: Kebakaran Kejagung Serangan Langsung Terhadap Negara, Presiden Harus Ambil Langkah Serius

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2020 | 19:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Presiden Joko Widodo didesak mengambil sikap sangat keras pasca pengumaman hasil penyelidikan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Kesimpulan penyelidikan Polri menemukan fakta bahwa penyebab kebakaran berasal dari sumber api terbuka dan bukan oleh arus listrik pendek. Total, Polri memeriksa 131 saksi dan menemukan sebuah jerigen yang menjadi salah satu barang bukti dan cukup untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal mengatakan, kesimpulan sementara penyelidikan Bareskrim terkait kebakaran Gedung Kejagung seakan menjadi pembenaran dari banyak pandangan masyarakat bahwa kebakaran ini berkaitan erat dengan kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.


"Awalnya, Kejaksaan Agung membantah berbagai spekulasi yang bahkan telah berubah menjadi tudingan tersebut. Namun hasil penyelidikan Polri memastikan bahwa terdapat unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut," kata mantan anggota Komisi III DPR itu dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9).

Nagara Institute memandang hasil penyelidikan Bareskrim telah cukup untuk menjadi dasar bahwa kebakaran kantor pusat Kejaksaan yang termasuk dalam obyek vital negara adalah serangan langsung terhadap negara dan kedaulatan.

"Para pelakunya harus dihukum berat dengan penggunaan pasal Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 - 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Dan, atau, Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran," tutur Akbar Faizal.

Lebih dari itu, jika ternyata peristiwa kebakaran ini merupakan bentuk kesengajaan, hal ini juga merupakan bentuk teror terhadap institusi negara dan dapat dikategorikan sebagai tindakan teror terhadap negara sebagaimana yang termaktub dalam UU 5/2008 tentang Tindak Pidana Terorisme pada
Pasal 6.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati".

Juga, pasal obstruction of justice seperti yang diatur pada Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk itu, Nagara Institute mendesak Presiden untuk segera mengambil langkah sangat serius dan keras dengan menginstruksikan kepada Polri untuk sesegera mungkin mengungkap motif pembakaran tersebut. Unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran seperti hasil penyelidikan Polri adalah ancaman langsung terhadap kredibilitas pemerintahan yang sah.

"Nagara Institute juga mendesak DPR RI melakukan langkah-langkah politik menghadapi skandal ini dengan membentuk panitia khusus (Pansus) sebagai bagian dari fungsi pengawasan," demikian Akbar Faizal.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya