Berita

Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal/Net

Hukum

Akbar Faizal: Kebakaran Kejagung Serangan Langsung Terhadap Negara, Presiden Harus Ambil Langkah Serius

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2020 | 19:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Presiden Joko Widodo didesak mengambil sikap sangat keras pasca pengumaman hasil penyelidikan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Kesimpulan penyelidikan Polri menemukan fakta bahwa penyebab kebakaran berasal dari sumber api terbuka dan bukan oleh arus listrik pendek. Total, Polri memeriksa 131 saksi dan menemukan sebuah jerigen yang menjadi salah satu barang bukti dan cukup untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal mengatakan, kesimpulan sementara penyelidikan Bareskrim terkait kebakaran Gedung Kejagung seakan menjadi pembenaran dari banyak pandangan masyarakat bahwa kebakaran ini berkaitan erat dengan kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.


"Awalnya, Kejaksaan Agung membantah berbagai spekulasi yang bahkan telah berubah menjadi tudingan tersebut. Namun hasil penyelidikan Polri memastikan bahwa terdapat unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut," kata mantan anggota Komisi III DPR itu dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9).

Nagara Institute memandang hasil penyelidikan Bareskrim telah cukup untuk menjadi dasar bahwa kebakaran kantor pusat Kejaksaan yang termasuk dalam obyek vital negara adalah serangan langsung terhadap negara dan kedaulatan.

"Para pelakunya harus dihukum berat dengan penggunaan pasal Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 - 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Dan, atau, Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran," tutur Akbar Faizal.

Lebih dari itu, jika ternyata peristiwa kebakaran ini merupakan bentuk kesengajaan, hal ini juga merupakan bentuk teror terhadap institusi negara dan dapat dikategorikan sebagai tindakan teror terhadap negara sebagaimana yang termaktub dalam UU 5/2008 tentang Tindak Pidana Terorisme pada
Pasal 6.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati".

Juga, pasal obstruction of justice seperti yang diatur pada Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk itu, Nagara Institute mendesak Presiden untuk segera mengambil langkah sangat serius dan keras dengan menginstruksikan kepada Polri untuk sesegera mungkin mengungkap motif pembakaran tersebut. Unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran seperti hasil penyelidikan Polri adalah ancaman langsung terhadap kredibilitas pemerintahan yang sah.

"Nagara Institute juga mendesak DPR RI melakukan langkah-langkah politik menghadapi skandal ini dengan membentuk panitia khusus (Pansus) sebagai bagian dari fungsi pengawasan," demikian Akbar Faizal.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya