Berita

Gedung Kejagung sebelum terbakar/Net

Hukum

Andi Irfan Jaya Diperiksa Kejagung Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Djoko Tjandra

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2020 | 15:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memulai pemeriksaan terhadap eks politisi Partai Nasdem Andi Irfan Jaya setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan ketua Bappilu Nasdem Sulawesi Selatan itu diperiksa sebagai saksi Djoko Tjandra. 

“Jampidsus, kembali memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan Tipikor menerima pemberian atau janji kepada oknum Jaksa PSM untuk berkas perkara atas nama JST (Joko Soegiarto Tjandra),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan, Jumat (18/9). 


Hari mengatakan, pemeriksaan Andi Irfan Jaya dilakukan guna melengkapi kekurangan bahan keterangan karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan ditanyakan kepada saksi yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Rutan KPK dengan pertimbangan untuk efektivitas dan dalam rangka upaya untuk pencegahan penularan Covid-19 karena yang bersangkutan sedang ditahan di Rutan KPK,” papar Hari. 

Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (2/9) lalu dan langsung ditahan di Rutan KPK. Ia diwajibkan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sejak penahanan. Selama isolasi, penyidik belum bisa memeriksa Andi karena aturan yang diberikan KPK. 

Dalam skandal suap ini, Djoko Tjandra diduga memberikan suap kepada Pinangki, yang menjanjikan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar bebas dari eksekusi hukuman pidana dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Andi Irfan Jaya diduga sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya