Berita

Penyidik Bareskrim saat kembalikan berkas perkara Djoko Tjandra/RMOL

Hukum

Pasca Dikembalikan, Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Ke JPU

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2020 | 23:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pasca dikembalikan oleh Jaksa peneliti, tim penyidik Bareskrim Polri telah memperbaiki dan melimpahkan kembali berkas perkara pemalsuan surat jalan dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tadi sore pukul 15.30 WIB dalam rangka pemenuhan P-19 dari JPU, tim penyidik melimpahkan berkas perkara para tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis malam (17/9).

Rampung P-19, sambung Argo, tim penyidik juga menyerahkan tiga eksemplar Berita Acara Koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung.


Disisi lain, dalam rangka mempersiapkan pelimpahan tahap II alias P21, penyidik melengkapi barang bukti dari tersangka Brigjen Praaetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

“Penyidik merapikan kembali barang bukti yang telah disita. Baik pembungkusan dan pelabelannya serta memastikan kondisi BB nya dalam keadaan baik,” pungkas Argo.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, Jaksa peneliti memberikan tiga petunjuk untuk kelengkapan berkas.

Pertama yaitu pemeriksaan terhadap saksi meringankan, kedua pemeriksaan tambahan terhadap ahli ITE dan ketiga melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo.

Mereka dijerat dengan Pasal 263 ayat 2, Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya