Berita

Penyidik Bareskrim saat kembalikan berkas perkara Djoko Tjandra/RMOL

Hukum

Pasca Dikembalikan, Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Ke JPU

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2020 | 23:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pasca dikembalikan oleh Jaksa peneliti, tim penyidik Bareskrim Polri telah memperbaiki dan melimpahkan kembali berkas perkara pemalsuan surat jalan dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tadi sore pukul 15.30 WIB dalam rangka pemenuhan P-19 dari JPU, tim penyidik melimpahkan berkas perkara para tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis malam (17/9).

Rampung P-19, sambung Argo, tim penyidik juga menyerahkan tiga eksemplar Berita Acara Koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung.


Disisi lain, dalam rangka mempersiapkan pelimpahan tahap II alias P21, penyidik melengkapi barang bukti dari tersangka Brigjen Praaetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

“Penyidik merapikan kembali barang bukti yang telah disita. Baik pembungkusan dan pelabelannya serta memastikan kondisi BB nya dalam keadaan baik,” pungkas Argo.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, Jaksa peneliti memberikan tiga petunjuk untuk kelengkapan berkas.

Pertama yaitu pemeriksaan terhadap saksi meringankan, kedua pemeriksaan tambahan terhadap ahli ITE dan ketiga melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo.

Mereka dijerat dengan Pasal 263 ayat 2, Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya