Berita

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo/RMOL

Presisi

Usut Kebakaran Kejagung, Kabareskrim Tegaskan Tak Pandang Bulu Proses Siapapun Yang Terlibat

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2020 | 14:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dari hasil penyelidikan menyeluruh yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu malam (22/8) menyimpulkan terdapat unsur dugaan tindak pidana.

Sehingga, dengan kesimpulan itu kasusnya dinaikan statusnya menjadi penyidikan guna menentukan tersangka.

Kesimpulan adanya unsur pidana didapat dari temuan tim Labfor Bareskrim Polri di TKP dan olah TKP menggunakan instrument gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS), serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf atau uji kebohongan.


Termasuk juga, ahli kebakaran juga dihadirkan untuk memeriksa asal api dengan teori segitiga api dan juga ahli pidana.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas, bahkan tidak ragu atau pandang bulu memproses siapapun yang terlibat dalam kebakaran hebat pada Sabtu malam itu.

“Kami berkomitmen, sepkat untuk tidak ragu-ragu memproses siapapun yang terlibat. Jadi saya harapakan tidak ada polemik lagi. Kami mengusut ini secara transparan,” tegas Listyo Sigit saat konfernsi pers bersama PJU Kejagung, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9).

Pihak Kejaksaan Agung juga menyatakan komitmen yang sama dalam mengungkap pelaku pidana dalam kebakaran. Mengingat, Bareskrim dan Kejagung membentuk posko bersama untuk mengusut perkara ini.

"Adapun kami (Bareskrim dan Kejagung) sudah sepakat gelar ini untuk tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP," tutur Listyo.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menambahkan, pihaknya mendukung dan mempercayakan pengungkapan peristiwa kebakaran ini kepada korps reserse, sehingga terungkap penyebab dan pelaku dibalik kebakaran.

"Pada prinsipnya pimpinan Kejagung dukung penuh pengungkapan kebakaran ini kami lakukan sama-sama sejak awal terbentuknya posko bersama, kami berusaha sungguh-sungguh untuk ungkap peristiwa ini sehingga kami sepakat untuk lebih detail untuk ungkap peristiwa pidana ini ke penyidikan, penyidikan untuk menemukan tersangka dan bukti terkait pidana," pungkas Fadil.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya