Berita

Ilustrasi Bareskrim/Net

Presisi

Warga Surabaya Ngadu Ke Bareskrim, Pemiliki Lahan Malah Jadi Tersangka

RABU, 16 SEPTEMBER 2020 | 23:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Seorang warga asal Surabaya, Arif Saifuddin meminta perlindungan hukum ke Biro Pengawasan dan Penyidikan (Biro Wasidik) Bareskrim Polri.

Dia datang ke Bareskrim terkait dugaan pencaplokan lahan seluas 16.000 meter persegi oleh Yayasan Vihara Dharma Jaya di Jalan Bulu Jaya V, Kelurahan Lontar, Lakarsantri, Surabaya, jawa Timur.

Menurut pelapor, dirinya mendatangi Bareskrim karena tanah seluas 1,6 hektare yang dimilikinya diduga dicaplok oleh Yayasan Vihara Dharma Jaya.


Ia meminta Bareskrim untuk mengawal laporan polisi terhadap dirinya bernomor J.Pgl/3792/IX/res19/2020Ditreskrimum.

Padahal, Arif menjelaskan, pada 2019 lalu lahan tersebut yang disengketa oleh pihak Vihara Dharma Jaya telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan nomor 775/Pid.B/2013/PN Surabaya tertanggal 19 Desember 2013, ditambah putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Bukti yang dimiliki sudah cukup kuat berdasarkan putusan dari Pengadilan dan Mahkamah Agung, " kata Arif Saifuddin di Bareskrim Polri, Rabu (16/9).

Namun, sambung Arif, setelah mendapat putusan dari pengadilan dan Mahkamah Agung ahli waris justru dipidanakan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur terkait dugaan pemalsuan dan pemberian keterangan palsu kedalam akta autentik.

"Saya kesini untuk meminta perlindungan hukum, saya yang punya tanah malah saya yang ditersangkakan oleh Polisi,” pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya