Berita

Muzni Zakaria/Net

Hukum

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria Dituntut 6 Tahun Penjara Karena Terima Suap Rp 3,375 Miliar

RABU, 16 SEPTEMBER 2020 | 22:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Solok Selatan periode 2016-2021, Muzni Zakaria dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai, bahwa terdakwa Muzni Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ujar Jaksa Rikhi B. Maghaz di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang, Rabu (16/9).


Selain itu, JPU KPK juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muzni Zakaria berupa uang pengganti sebesar Rp 3,375 miliar subsider dua tahun penjara jika tidak sanggup mengganti setelah harta bendanya dilelang oleh KPK.

Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut hukuman tambahan kepada Muzni Zakaria berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Dalam tuntutan ini, JPU KPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya dan kedua proyek tersebut belum selesai dan belum dapat dilanjutkan.

Hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Muzni diduga menerima uang secara bertahap yakni sebesar Rp 25 juta, Rp 100 juta, Rp 50 juta, Rp 3,2 miliar sehingga seluruhnya berjumlah Rp 3,375 miliar dari Muhamad Yamin Kahar terkait dengan pemberian paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan TA 2018 dan paket pembangunan jembatan Ambayan Solok Selatan TA 2018.

Muhammad Yamin Kahar sendiri merupakan pihak pemberi suap suap yang merupakan pemilik grup perusahaan Dempo.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya