Berita

Muzni Zakaria/Net

Hukum

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria Dituntut 6 Tahun Penjara Karena Terima Suap Rp 3,375 Miliar

RABU, 16 SEPTEMBER 2020 | 22:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Solok Selatan periode 2016-2021, Muzni Zakaria dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai, bahwa terdakwa Muzni Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ujar Jaksa Rikhi B. Maghaz di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang, Rabu (16/9).


Selain itu, JPU KPK juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muzni Zakaria berupa uang pengganti sebesar Rp 3,375 miliar subsider dua tahun penjara jika tidak sanggup mengganti setelah harta bendanya dilelang oleh KPK.

Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut hukuman tambahan kepada Muzni Zakaria berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Dalam tuntutan ini, JPU KPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya dan kedua proyek tersebut belum selesai dan belum dapat dilanjutkan.

Hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Muzni diduga menerima uang secara bertahap yakni sebesar Rp 25 juta, Rp 100 juta, Rp 50 juta, Rp 3,2 miliar sehingga seluruhnya berjumlah Rp 3,375 miliar dari Muhamad Yamin Kahar terkait dengan pemberian paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan TA 2018 dan paket pembangunan jembatan Ambayan Solok Selatan TA 2018.

Muhammad Yamin Kahar sendiri merupakan pihak pemberi suap suap yang merupakan pemilik grup perusahaan Dempo.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya