Berita

Gurubesar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji/Net

Politik

Gurubesar FHUI: RUU Kejaksaan Sesuai Harapan Masyarakat Dan Melayani Pencari Keadilan

RABU, 16 SEPTEMBER 2020 | 14:33 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan yang diusung Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah sesuai harapan masyarakat. Sebab RUU tersebut bertujuan untuk lebih melayani para pencari keadilan, melindungi dan menjaga demokrasi serta mencegah penegak hukum jadi alat politik.

Demikian dikatakan Gurubesar Hukum Pidana dan pengajar program pascasarjana bidang studi ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Dr Indriyanto Seno Adji terkait Revisi RUU Kejaksaan, Rabu (16/9).

“Dalam RUU tersebut, penegakan hukum akan mengutamakan sistem pengawasan kewenangan sehingga terwujud sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS),” ujar Indriyanto.


Menurut Indriyanto, RUU Kejaksaan secara filosofis yuridis dan juga sisi facet hukum tata negara (HTN) dan hukum pidana memiliki dua aspek yang tidak menyimpangi prinsip due process of law dan masih dalam batas koridor linear ICJS.

Pertama, sistem hubungan wewenang penyidikan dan penuntutan ini justru berkarakter hukum pidana modern yang mengakui adanya Separation Institution of Sharing Powers atau Distribution of Powers antara kepolisian dan kejaksaan, termasuk bentuk tugas dan fungsi kewenangan pro justitia.

Kedua, tambahnya, pemahaman relasi wewenang sistem penyidikan dan penuntutan yang terpisah secara absolut sebagai model separation of power sudah ditinggalkan karena dianggap sebagai definisi tirani dan menyesatkan.

“Karena itu distribusi kewenangan pada ICJS adalah legitimatif terhadap prinsip koordinasi dan kooperasi antara 2 pilar penegak hukum (polisi dan jaksa). Model ini meminimalisasi ego sektoral antara dua lembaga ini,” urai Indriyanto Seno Adji.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia ini menilai polemik ada tidaknya perluasan wewenang pro justitia kejaksaan adalah sesuatu hal yang wajar, asalkan wewenang itu tetap dalam sistem pengawasan dari lembaga hakim pemeriksa pendahuluan sebagai garda pengawasan justitial.

“Karena itu RUU Kejaksaan harus menyesuaikan dan tidak menyimpangi dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) ke depan,” ucapnya.

Selain itu, kata Indriyanto, bila benar ada perluasan wewenang pro justitia, model distribution of powers ini harus tetap berbasis checks and balances system, sehingga prinsip equal arms antara polisi dan jaksa tetap terjaga, misalnya model kordinasi yang baik antara pilar penegak hukum adalah Pasal 50 UU KPK.

“Pilar penegak hukum sebaiknya mengutamakan sistem pengawasan kewenangan sehingga terwujud ICJS sesuai harapan masyarakat,” demikian Indriyanto.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya