Berita

Gurubesar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji/Net

Politik

Gurubesar FHUI: RUU Kejaksaan Sesuai Harapan Masyarakat Dan Melayani Pencari Keadilan

RABU, 16 SEPTEMBER 2020 | 14:33 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan yang diusung Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah sesuai harapan masyarakat. Sebab RUU tersebut bertujuan untuk lebih melayani para pencari keadilan, melindungi dan menjaga demokrasi serta mencegah penegak hukum jadi alat politik.

Demikian dikatakan Gurubesar Hukum Pidana dan pengajar program pascasarjana bidang studi ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Dr Indriyanto Seno Adji terkait Revisi RUU Kejaksaan, Rabu (16/9).

“Dalam RUU tersebut, penegakan hukum akan mengutamakan sistem pengawasan kewenangan sehingga terwujud sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS),” ujar Indriyanto.


Menurut Indriyanto, RUU Kejaksaan secara filosofis yuridis dan juga sisi facet hukum tata negara (HTN) dan hukum pidana memiliki dua aspek yang tidak menyimpangi prinsip due process of law dan masih dalam batas koridor linear ICJS.

Pertama, sistem hubungan wewenang penyidikan dan penuntutan ini justru berkarakter hukum pidana modern yang mengakui adanya Separation Institution of Sharing Powers atau Distribution of Powers antara kepolisian dan kejaksaan, termasuk bentuk tugas dan fungsi kewenangan pro justitia.

Kedua, tambahnya, pemahaman relasi wewenang sistem penyidikan dan penuntutan yang terpisah secara absolut sebagai model separation of power sudah ditinggalkan karena dianggap sebagai definisi tirani dan menyesatkan.

“Karena itu distribusi kewenangan pada ICJS adalah legitimatif terhadap prinsip koordinasi dan kooperasi antara 2 pilar penegak hukum (polisi dan jaksa). Model ini meminimalisasi ego sektoral antara dua lembaga ini,” urai Indriyanto Seno Adji.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia ini menilai polemik ada tidaknya perluasan wewenang pro justitia kejaksaan adalah sesuatu hal yang wajar, asalkan wewenang itu tetap dalam sistem pengawasan dari lembaga hakim pemeriksa pendahuluan sebagai garda pengawasan justitial.

“Karena itu RUU Kejaksaan harus menyesuaikan dan tidak menyimpangi dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) ke depan,” ucapnya.

Selain itu, kata Indriyanto, bila benar ada perluasan wewenang pro justitia, model distribution of powers ini harus tetap berbasis checks and balances system, sehingga prinsip equal arms antara polisi dan jaksa tetap terjaga, misalnya model kordinasi yang baik antara pilar penegak hukum adalah Pasal 50 UU KPK.

“Pilar penegak hukum sebaiknya mengutamakan sistem pengawasan kewenangan sehingga terwujud ICJS sesuai harapan masyarakat,” demikian Indriyanto.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

Pemulihan Pasien Pasca-Stroke Lewat Teknologi Robotik, Siapa Takut?

Sabtu, 07 Februari 2026 | 20:03

10 Film Hollywood Dirilis Sepanjang 2026, Ada Spider-Man hingga Avengers: Doomsday

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:43

Huntara Bener Meriah Ditargetkan Siap Huni Jelang Ramadan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:21

Perbaikan Program MBG untuk Indonesia Emas Menggema di Yogyakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:00

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai dengan Dukungan Sarana TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:54

Masuk Angin Vs GERD, Obat Herbal Tak Selalu Aman

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:09

Prabowo Curhat Tiap Mau Berantas Korupsi Ada Kerusuhan dan Adu Domba

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:51

PDIP Ajak Teladani Perjuangan Fatmawati Soekarno

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:15

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai Mertasari

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:48

Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:27

Selengkapnya