Berita

Aktivis Yudi Syamhudi/Net

Hukum

Syahganda Nainggolan: Mari Doakan Yudi Syamhudi Bebas, Kasusnya Hanya Kebebasan Berekspresi

RABU, 16 SEPTEMBER 2020 | 13:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aktivis Yudi Syamhudi Suyuti akan menerima vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu sore (16/9), atas kasus dugaan makar.

Salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan berpendapat, dalam kasus Yudi jika ditarik pada cara pandang demokrasi, maka seharusnya negara memfasilitasi kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Mari doakan Yudi Syamhudi dibebaskan Hakim sore nanti. Pada perspektif demokrasi, kasus ini hanya kebebasan berekspresi saja, yang justru negara harus beri fasilitas orang-orang seperti dia,” kata Syahganda melalui akun Twitternya @syahganda, Rabu (16/9).


Berbeda jika yang dilakukan Yudi sudah angkat senjata seperti yang dituduhkan pemerintah melalukan makar.

“Jika rezim rindu pada persatuan, ketika krisis ekpol (ekonomi-politik), perdamaian politik harus nomor 1,” tandasnya.

Saat ini, Yudi disangkakan pasal makar dan atau menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam pasal 110 KUHP Jo pasal 107 KUHP Jo pasal 87 KUHP dan/atau pasal 207 KUHP dan/atau pasal 14 dan/atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya