Berita

Totok Santosa dan Fani Aminadia hanya bisa pasrah mendapat vonis majelis hakim PN Purworejo/Net

Hukum

Divonis 4 Dan 1,5 Tahun Penjara, Raja Dan Ratu Keraton Sejagat Tak Kuasa Menahan Air Mata

RABU, 16 SEPTEMBER 2020 | 10:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Cerita Keraton Agung Sejagat yang sempat bikin heboh beberapa bulan lalu telah mencapai tahap vonis pengadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis hukuman kepada Totok Santosa (43) dan Fani Aminadia (42) yang mengaku sebagai 'Raja dan Ratu' Keraton Agung Sejagat.

Keduanya dinyatakan bersalah karena dianggap telah menyebar berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Purworejo, Sutarno, yang didampingi hakim anggota, Anshori Hironi dan Syamsumar Hidayat, dalam sidang yang dilakukan secara daring Selasa kemarin (15/9).

"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU," kata Sutarno, dikutip dari laman media nasional.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama 1 tahun 6 bulan. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya. Memerintahkan terdakwa ditahan," tambahnya.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang pada awal persidangan tampak tegar langsung tertunduk lesu. Bahkan terlihat di layar monitor Fani beberapa kali menyeka air mata di wajahnya.

Namun demikian, vonis Majelis Hakim tampaknya belum memuaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasi Pidum Kejari Purworejo, Masruri Abdul Aziz, yang bertindak sebagai JPU menyiratkan akan melakukan banding.

Kemungkinan besar, pihak JPU akan banding karena vonis untuk Fani Aminadia belum ada 2/3 dari tuntutan JPU yaitu 6 tahun penjara.

"Kami akan memaksimalkan waktu pikir-pikir. Jika ada petunjuk dari pimpinan kami akan upaya hukum banding. Maksimal tanggal 18 September," jelas Aziz.

Upaya banding pun bakal dilakukan kuasa hukum terdakwa terdakwa Totok Santoso, Muhammad Sofyan. "Kami akan berkoordinasi dengan klien apakah akan banding atau tidak," kata Sofyan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya