Berita

Jaksa Pinangki Sirna Malasari/Net

Hukum

Berkas Rampung, Jaksa Pinangki Segera Diseret Ke Meja Hijau

RABU, 16 SEPTEMBER 2020 | 00:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah merampungkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyampaikan, tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Hari ini penyidik Jampidsus menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II perkara tipikor dan TPPU tersangka PSM,” kata Hari kepada wartawan, Selasa (15/9).


Oleh penyidik Jampidsus, kata Hari, Jaksa Pinangki disangkakan dengan pasal 5 ayat (2) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 19/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, kata Hari, karena penyidik mendapati bukti yang cukup tentang adanya penerimaan pemberian atau janji berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, kemudian tersangka ditetapkan juga sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah serah terima dan pemeriksaan tersangka dan barang bukti, selanjutnya Pinangki dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini Selasa tanggal 15 September 2020 sampai dengan tanggal tanggal 04 Oktober 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“JPU segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka PSM tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Hari.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya