Berita

Jaksa Pinangki Sirna Malasari/Net

Hukum

Berkas Rampung, Jaksa Pinangki Segera Diseret Ke Meja Hijau

RABU, 16 SEPTEMBER 2020 | 00:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah merampungkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyampaikan, tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Hari ini penyidik Jampidsus menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II perkara tipikor dan TPPU tersangka PSM,” kata Hari kepada wartawan, Selasa (15/9).


Oleh penyidik Jampidsus, kata Hari, Jaksa Pinangki disangkakan dengan pasal 5 ayat (2) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 19/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, kata Hari, karena penyidik mendapati bukti yang cukup tentang adanya penerimaan pemberian atau janji berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, kemudian tersangka ditetapkan juga sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah serah terima dan pemeriksaan tersangka dan barang bukti, selanjutnya Pinangki dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini Selasa tanggal 15 September 2020 sampai dengan tanggal tanggal 04 Oktober 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“JPU segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka PSM tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Hari.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya