Berita

Ilustrasi gedung Badan pemeriksaan Keuangan (BPK)/Net

Hukum

Dasar Perhitungan BPK Soal Kerugian Negara Dalam Kasus Jiwasraya Dipertanyakan

SELASA, 15 SEPTEMBER 2020 | 22:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dasar perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kerugian negara dalam pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sempat dipertanyakan terdakwa Benny Tjokrosaputro.

Saat dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9), Benny mengaku telah melakukan perhitungan data hasil audit BPK terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.

Benny menghitung komposisi penempatan investasi Asuransi Jiwasraya di berbagai saham berdasarkan kapitalisasi pasar atau market capitalization (market cap) dan mengelompokkannya ke sejumlah kelompok saham.

Berdasarkan portotolio investasi Asuransi Jiwasraya di sejumlah saham itu, total alokasi perseroan pada saham PT Hanson International Tbk. (MYRX) tidak sampai 2 persen. Ia mengatakan, Jiwasraya menempatkan sekitar 35 persen dana kelolaan di saham dengan underlying emiten BUMN.

Selain itu, ada sekitar 20 persen investasi Asuransi Jiwasraya ditempatkan di emiten-emiten di bawah Grup Bakrie dan sekitar 10 saham grup usaha itu menjadi underlying penempatan investasi saham Asuransi Jiwasaraya.

“Itu pakai dasar market cap sekarang. (Saham Grup) Bakrie sudah gocapan (50 perak) semua. Yang jelas Hanson itu enggak sampai 2 persen, iya,” jelas Benny.

Atas dasar itu, Ia pun mempertanyakan dasar perhitungan BPK dalam menentukan kerugian negara yang ditimbulkan oleh pihaknya. “(porsi investasi di MYRX) 2 persen, suruh ganti Rp 16 triliun? Saya nggak mengerti matematikanya darimana. Itu pun bukan beli dari saya,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Heru Hidayat yang juga dihadirkan dalam persidangan itu juga membantah pihaknya berafiliasi dengan Grup Bakrie.

Heru justru mempertanyakan proses audit keuangan untuk periode 10 tahun dapat dirampungkan dalam dua bulan. Berdasarkan fakta persidangan pekan lalu saat saksi ahli dari BPK dihadirkan, jelas Heru, terungkap bahwa Kejaksaaan Agung meminta BPK menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.

Permintaan itu diajukan melalui surat pada 30 Desember 2019. Pada awal Januari 2020, kata Heru, BPK memberi surat tugas kepada timnya untuk melakukan audit investigasi. BPK kemudian merilis hasil audit pada 9 Maret 2020.

“Audit 10 tahun dengan 70.000-an transaksi diselesaikan dalam dua bulan. Saya agak mempertanyakan ya,” demikian Heru.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya