Berita

Ilustrasi gedung Badan pemeriksaan Keuangan (BPK)/Net

Hukum

Dasar Perhitungan BPK Soal Kerugian Negara Dalam Kasus Jiwasraya Dipertanyakan

SELASA, 15 SEPTEMBER 2020 | 22:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dasar perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kerugian negara dalam pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sempat dipertanyakan terdakwa Benny Tjokrosaputro.

Saat dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9), Benny mengaku telah melakukan perhitungan data hasil audit BPK terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.

Benny menghitung komposisi penempatan investasi Asuransi Jiwasraya di berbagai saham berdasarkan kapitalisasi pasar atau market capitalization (market cap) dan mengelompokkannya ke sejumlah kelompok saham.


Berdasarkan portotolio investasi Asuransi Jiwasraya di sejumlah saham itu, total alokasi perseroan pada saham PT Hanson International Tbk. (MYRX) tidak sampai 2 persen. Ia mengatakan, Jiwasraya menempatkan sekitar 35 persen dana kelolaan di saham dengan underlying emiten BUMN.

Selain itu, ada sekitar 20 persen investasi Asuransi Jiwasraya ditempatkan di emiten-emiten di bawah Grup Bakrie dan sekitar 10 saham grup usaha itu menjadi underlying penempatan investasi saham Asuransi Jiwasaraya.

“Itu pakai dasar market cap sekarang. (Saham Grup) Bakrie sudah gocapan (50 perak) semua. Yang jelas Hanson itu enggak sampai 2 persen, iya,” jelas Benny.

Atas dasar itu, Ia pun mempertanyakan dasar perhitungan BPK dalam menentukan kerugian negara yang ditimbulkan oleh pihaknya. “(porsi investasi di MYRX) 2 persen, suruh ganti Rp 16 triliun? Saya nggak mengerti matematikanya darimana. Itu pun bukan beli dari saya,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Heru Hidayat yang juga dihadirkan dalam persidangan itu juga membantah pihaknya berafiliasi dengan Grup Bakrie.

Heru justru mempertanyakan proses audit keuangan untuk periode 10 tahun dapat dirampungkan dalam dua bulan. Berdasarkan fakta persidangan pekan lalu saat saksi ahli dari BPK dihadirkan, jelas Heru, terungkap bahwa Kejaksaaan Agung meminta BPK menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.

Permintaan itu diajukan melalui surat pada 30 Desember 2019. Pada awal Januari 2020, kata Heru, BPK memberi surat tugas kepada timnya untuk melakukan audit investigasi. BPK kemudian merilis hasil audit pada 9 Maret 2020.

“Audit 10 tahun dengan 70.000-an transaksi diselesaikan dalam dua bulan. Saya agak mempertanyakan ya,” demikian Heru.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya