Berita

Aplikasi JAKI-DKI Jakarta/Rep

Nusantara

Mengenal JAKI, Aplikasi Kebanggaan Warga Ibukota DKI Jakarta

SELASA, 15 SEPTEMBER 2020 | 17:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) yang dikembangkan melalui Badan Layanan Umum Daerah Jakarta Smart City.

Kehadiran JAKI diproyeksikan menjadi city-super apps sekaligus one-stop service yang dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari warga dan mengintegrasikan seluruh layanan masyarakat di Jakarta.

Saat ini terdapat berbagai fitur penanganan pandemi yang dapat dimanfaatkan, seperti fitur JakCLM untuk memeriksa risiko mandiri gejala Covid-19 dengan memanfaatkan machine learning, fitur JakCorona yaitu pusat informasi kasus corona di Jakarta, dan fitur JakLapor untuk melaporkan permasalahan kota seperti pelanggaran PSBB.


Selain itu, melalui JAKI, warga Jakarta juga dapat memantau lebih dari 4.000 titik lokasi Wi-Fi gratis yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kami berharap, warga Jakarta dapat memanfaatkan berbagai inovasi teknologi informasi yang telah kami hadirkan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta," kata Kepala BLUD Jakarta Smart City Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Yudhistira Nugraha, Selasa (15/9).

Adanya JAKI ini menjadi aplikasi pusat informasi dan layanan untuk berbagai kebutuhan di Jakarta serta didesain untuk memudahkan hidup semua orang yang beraktivitas di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta sadar betul bahwa kota ini bukan hanya milik warganya yang lahir, tumbuh, dan menetap, tetapi juga warga dari kota tetangga yang ikut berkontribusi memajukan perekonomian ibukota.

JAKI turut mempersembahkan fitur-fitur yang diharapkan membuat hidup banyak orang jadi lebih mudah diantaranya JakWarta yang menyajikan berita resmi langsung dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selanjutnya ada JakLapor dimana warga dapat menyampaikan permasalahan yang mereka temui di Jakarta melalui JAKI.

Kemudian ada JakRespons dimana laporan atau aduan permasalahan yang dilaporkan oleh warga melalui JAKI dapat dipantau proses tindak lanjutnya melalui fitur ini.

Lalu JakISPU, fitur yang menyajikan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dan terintegrasi dengan sensor udara milik Dinas Lingkungan Hidup Jakarta secara real-time. Sensor ini terletak di seluruh kota madya, sehingga warga bisa langsung cek kualitas udara sesuai lokasinya.

Ada pula JakSurvei, Fitur ini menyediakan ruang evaluasi bagi warga yang ingin menilai kinerja layanan masyarakat yang diberikan pemerintah Jakarta.

Dengan memasang JAKI, warga otomatis punya nomor-nomor penting saat situasi genting seperti Jakarta Siaga 112, tim SAR, pemadam kebakaran, dan lainnya melalui fitur JakSiaga.

Selain itu ada pula JakApps, yang mengintegrasikan berbagai situs web Pemprov DKI Jakarta. selanjutnya fitur JakPantau dimana warga Jakarta bisa   mengakses informasi terkini seputar aliran sungai serta kondisi pintu air di Jakarta.

Untuk melihat daftar harga komoditas pasar, kini tersaji secara ringkas dan padat di dalam fitur JakPangan. Pengguna JAKI juga bisa menekan tombol darurat untuk mendapatkan respons pertolongan cepat dalam Situasi bahaya seperti kecelakaan, kedaruratan medis, dan kriminal melalui fitur JakAman.

Kebutuhan akan ilmu pengetahuan dan edukasi kini bisa didapat oleh para pengguna JAKI melalui fitur JakSekolah.

Tidak hanya itu, ada juga JakCo, sebuah pintasan yang berada di dalam JAKI ini bisa digunakan untuk mengakses lima aplikasi yang telah berkolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta: Bukalapak, Gojek, Grab, Shopee, dan Tokopedia.

Informasi lebih lanjut terkait aplikasi JAKI bisa ditemui pada situs web resmi JAKI di jaki.jakarta.go.id. Adapun manfaat fitur-fitur JAKI bisa segera dirasakan dengan mengunduh aplikasi yang kini tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya