Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Suluh

Reshuffle Batal Tanda Menteri Sudah Punya Sense Of Crisis?

SELASA, 15 SEPTEMBER 2020 | 16:49 WIB | OLEH: WIDIAN VEBRIYANTO

Emosi Presiden Joko Widodo meledak-ledak saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 18 Juni lalu. Sepuluh hari kemudian, publik ikut tercengang setelah video kemarahan Jokowi diunggah di akun resmi Sekretariat Negara pada 28 Juni.

Suasana krisis atau sense of crisis dan tanggung jawab atas nasib 267 juta rakyat ditekankan Presiden Joko Widodo kepada para menterinya.

“Jangan biasa-biasa saja, jangan menganggap ini normal. Kalau masih melihat ini masih normal berbahaya sekali. Kerjanya memang harus ekstraordinary. Perasaan ini tolong harus sama,” begitu kata Jokowi.


Pernyataan ini menyiratkan keinginan adanya keputusan dan kebijakan yang dihasilkan para menteri berdasarkan suasana krisis dan tidak menganggap pandemi sebuah kenormalan.

Termasuk meminta para menteri mempercepat serapan anggaran. Dalam hal ini, Jokowi sempat mencontohkan anggaran Kemenkes sebesar Rp 75 triliun yang baru terserap 1,53 persen.

Ayah dari bakal calon walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka ini bahkan mengaku siap tahan badan dengan mengeluarkan Perppu dan Perpres jika memang dibutuhkan oleh para menteri untuk membuat terobosan.

Jika memang sense of crisis belum dimiliki para menteri, mantan Walikota Solo itu lantang menyebut akan melakukan tindakan apa saja. Termasuk membubarkan lembaga dan merombak kabinet.

Namun demikian, perombakan kabinet belum dilakukan hingga saat ini. Sekalipun kasus corona terus melonjak. Setidaknya per Selasa (15/9) tercatat ada 225.030 kasus, dengan 8.965 orang meninggal dunia.

Beragam gebrakan memang telah dilakukan pemerintah. Namun demikian belum ada yang berhasil menekan sebaran wabah dan dampak ekonomi yang diakibatkan.

Ekonomi Indonesia telah anjlok di angka 5,32 persen di kuartal II 2020 dan akan diprediksi kembali negatif di kuartal III. Artinya, Indonesia bersiap mengalami resesi.

Padahal pemerintah telah memiliki Perppu 1/2020 yang telah menjadi UU 2/2020, di mana UU Corona ini diyakini bisa menjadi jurus mengatasi wabah dan ekonomi yang ditimbulkan. Apalagi, UU turut memberi kekebalan hukum dan menggerus kewenangan yudikatif dan legislatif demi kelancaran pemerintah memperbaiki negara.

Teranyar, Jokowi hanya meminta para menteri fokus untuk mengutamakan kesehatan rakyat ketimbang masalah ekonomi. Namun demikian, mantan Gubernur DKI Jakarta ini belum juga mengeluarkan keputusan untuk merombak kabinet.

Belum adanya perombakan kabinet ini tentu akan dibaca oleh publik sebagai sebuah tanda bahwa Jokowi sudah merasa para pembantunya bekerja dengan baik. Setidaknya, Jokowi dianggap merasa para menteri sudah memiliki sense of crisis yang dia harap-harapkan.

Sekalipun, dampak sebaran wabah dan ekonomi masih menjadi momok mengerikan bagi rakyatnya yang berjumlah 267 juta orang.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya