Berita

Terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro/Net

Hukum

Benny Tjokro: Tidak Ada Goreng Saham MYRX, Hanya Stock Split

SELASA, 15 SEPTEMBER 2020 | 13:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Terdakwa Benny Tjokrosaputro menegaskan tidak ada aksi pump and dump atau goreng saham pada saham PT Hanson International Tbk. (MYRX) di Agustus 2016. Menurutnya, saat itu emiten tersebut merealisasikan aksi korporasi berupa stock split atau pemecahan nilai saham.

Hal itu diungkapkan Benny ketika dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam lanjutan persidangan perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan agenda perkara Pidana 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9).

Selain Benny, saksi mahkota yang memberikan keterangan dalam persidangan tersebut adalah Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto.


“2016, kalau tidak salah bulan Agustus itu stock split, bukan pump and dump,” tegasnya.

Benny merinci, pada saat itu MYRX merealisasikan stock split dengan rasio 1:5. Artinya, nilai saham itu dipecah menjadi lima kali lebih kecil dibandingkan harga saat itu.

Menurut pemilik MYRX ini, sebelum stock split, harga saham MYRX mencapai 600-an. Setelah melakukan aksi korporasi itu, nilainya berkisar 120-130.

“Dari harga 600 sekian. Karena split menjadi lima kali sekitar 120-an atau 130-an. Jadi, bukan pump and dump yang setiap kali digambar oleh bapak-bapak JPU," lanjut Benny.

Benny menjelaskan, stock split memang menyebabkan penurunan harga saham dalam waktu seketika namun tidak mengubah nilai intrinsik saham. Ia mencontohkan 1 juta lembar saham dengan harga 600 per lembar memiliki nilai total Rp 600 juta. Dengan stock split rasio 1:5, harga saham per lembar mencapai 120, tetapi nilai totalnya tetap sama yakni Rp 600 juta.

“Bukan (pump and dumb). Karena nilai intrinsiknya sama. Justru kalau tidak turun (harga saham per lembar) aneh. Orangnya jadi tambah kaya 5 kali lipat kan. Tidak masuk akal itu,” kata Benny.

Istilah pump and dump merujuk pada pola menggoreng saham yang sudah umum dikenal pelaku pasar modal. Aksi ini dilakukan oleh satu atau beberapa kekuatan tersembunyi di pasar untuk meningkatkan secara signifikan harga saham yang digoreng. Harganya bukan lagi ditentukan secara normal oleh mekanisme pasar.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya