Berita

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik/Net

Nusantara

Terima Jawaban Gubernur Anies, DPRD Kebut Pembahasan Usulan Tiga Raperda

SELASA, 15 SEPTEMBER 2020 | 13:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif pada Rapat Paripurna, Senin (15/9).

Ketiga raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11/2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10/1999 tentang Dana Cadangan Daerah dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan, berdasarkan agenda kerja Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, jawaban Gubernur ini bakal menjadi pokok bahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), rapat komisi bersama eksekutif serta Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pimpinan fraksi, komisi dan pimpinan DPRD.


"Kemudian hasilnya akan kami umumkan pada sidang paripurna hari Selasa tanggal 6 Oktober 2020," ujarnya saat menjadi pemimpinan sidang paripurna.

Taufik melanjutkan, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10/1999 tentang Dana Cadangan Daerah dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya juga akan menjadi pokok bahasan rapat Bapemperda dan rapat Komisi B dan C bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

"Semoga pembahasan raperda ini bisa berjalan sesuai jadwal kerja Bamus DPRD DKI,” sambung politisi Partai Gerindra itu.

Sementara itu, dalam pidatonya, Anies mengucapkan terima kasih atas pertanyaan, saran dan catatan penting yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rapat paripurna pemandangan umum terhadap materi Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan.

Dirinya berharap, Dewan dapat membahas, menyetujui dan menetapkan raperda dimaksud menjadi peraturan daerah sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Mengingat banyaknya pertanyaan, saran dan komentar, maka hal-hal yang bersifat teknis kiranya dapat dibahas pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Eksekutif," jelas Anies.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya