Berita

Tokoh nasional DR. Rizal Ramli dan pakar hukum tata negara, Refly Harun saat mengajukan gugatan ke MK/Net

Hukum

Pekan Depan, MK Gelar Sidang Gugatan Presidential Threshold Rizal Ramli

SELASA, 15 SEPTEMBER 2020 | 08:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Gugatan terhadap UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan tokoh nasional DR. Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno menemui titik terang.

Gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (4/9) ini berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) di dalam UU Pemilu.

Pada Senin (14/9), MK telah berkirim surat kepada kuasa hukum Rizal Ramli Dan Abdulrachim Kresno, Refly Harun.


Surat bernomor 588.74/PAN.MK/9/2020 itu berisi perihal panggilan sidang. Di mana Refly Harun diminta untuk datang memenuhi panggilan sidang perdana kasus ini.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu akan digelar pada Senin depan (21/9). Surat yang diteken Panitera MK, Muhidin itu mewajibkan kepada Refly Harun untuk datang memenuhi undangan.

Namun demikian, lantaran masih meningkatnya pandemi Covid-19, sidang akan digelar secara virtual.

Gugatan ini diajukan lantaran pihak Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno menginginkan adanya pilpres yang lebih berkualitas dan juga fair.

Setidaknya ada dua argumen yang dibawa dalam pengajuan gugatan. Pertama argumentasi yang bersifat konstitusional dan nonkonstitusional.

Dalam argumen konstitusional, Refly Harun mengurai bahwa setelah Pemilu 2019 lalu, ada empat partai politik yang kehilangan hak konstitusionalnya untuk bisa mengusung atau mengajukan calon presidennya, yaitu PSI, Garuda, Berkarya, dan Perindo.

Keempatnya tidak bisa mengusung calon karena tidak punya suara atau kursi di Pemilu 2014. Sementara kondisi serupa juga berpotensi besar terjadi di Pemilu 2024. Padahal partai memiliki hak konstitusional untuk mengusung calon.

Hal ini lantaran ada aturan mengenai syarat partai atau gabungan partai yang boleh mengusung pasangan capres dan cawapres harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah di level nasional.

“Nah, hak konstitusional ini secara teoritis tidak boleh dihilangkan di peraturan di bawahnya, di UU. Ini hak konstitusional hak di atas sudah," ujarnya.

Sementara terkait argumen nonkonstitusional, Refly menjelaskan bahwa tentang keputusan MK yang pernah menolak uji materi presidential threshold. Refly mengaku tidak bisa menerima argumentari MK yang menyebut  memperkuat sistem presidensial.

“Itu kan hipotesis. MK mengatakan bahwa itu legal policy. Nah, kalau kita pakai argumentasi nonkonstitusionalnya, damage-nya luar biasa yang namanya presidential treshold ini, kan. Itu argumenasi nonkonstitusional," demikian Refly.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya